Advertisement

Anggota DPRD DIY Digugat ke Pengadilan karena Wanprestasi, Siapa Dia?

Irwan A Syambudi
Rabu, 28 Maret 2018 - 05:40 WIB
Bhekti Suryani
Anggota DPRD DIY Digugat ke Pengadilan karena Wanprestasi, Siapa Dia?

Advertisement

Anggota DPRD DIY digugat atas dugaan wanprestasi.

Harianjogja.com, SLEMAN--Seorang warga menggugat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY atas dugaan wanprestasi. Dia digugat lantaran perusahaan pengembang yang dimilikinya tidak segera menyerahkan sertifikat kepada pembeli rumah.

Advertisement

Humas Pengadilan Negeri Sleman, Bagindo Rajoko Harahap mengatakan warga Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Muji Rahayu menggugat Sadar Narimo yang tidak lain merupakan anggota Komisi A DPRD DIY. Dalam kasus gugatan nomor 305/Pdt.G/2017/PN Smn ini penggugat memohonkan tanah dan bangunan sertipikat hak milik No.8270/Sinduadi.

Sebagai pengembang yang bertanggung jawab atas sertifikat itu, tergugat tidak segera mengambil sertifikat di bank untuk diserahkan kepada konsumen yang sah telah membayar lunas rumah tersebut. Sehingga kemudian pihak bank melakukan lelang atas rumah yang seharusnya menjadi hak penggugat.

Untuk Muji sebagai konsumen mengajukan gugatan kepada Narimo untuk mengganti kerugian materil yang diderita seluruhnya sebesar Rp1,5 miliar. Dan saat ini kasus gugatan ini sudah sampai di tingkat persidangan. “Sebelum adanya penetapan sidang pertama [yang dilakukan Selasa, 27/3] sudah ada upaya perdamaian dan mediaasi namun gagal,” kata Bagindo kepada wartawan, Selasa kemarin.

Sejak kasus gugatan ini diajukan pada 19 Desember 2017 sudah dilakukan upaya damai dan mediasi. Berdasarkan data riwayat pengadilan pada 5 februari 2018 dilakukan upaya mediasi yang pertama. Kemudian upaya kedua dilakukan pada 12 Maret 2018, tetapi gagal.

Setelah upaya damai dan mediasi gagal, maka sidang dilanjutkan. Untuk agenda yang pertama sesuai dengan hukum acara adalah pembacaan gugatan atas kasus wanprestasi tersebut.

Namun demikian sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan akhirnya ditunda. Hakim Anggota Satu, Ali Sobirin memutuskan untuk menunda sidang lantaran ketua majelis hakim sedang berhalangan. “Karena ketua majelis hakim dalam perkara ini sedang cuti, maka persidangan tidak dapat dilanjutkan. Saya hakim anggota satu menunda pembacaan gugatan di persidangan selanjutnya dengan memanggil para pihak yang tidak hadir dalam perkara ini,” kata dia.

Dalam persidangan tersebut tergugat yang juga merupakan politikus Partai Amanan Nasional (PAN) itu tidak hadir dan tidak pula mewakilkan kehadirannya. Sedangkan dari pihak penggugat menghadirkan kuasa hukum dalam persidangan tersebut.

“Pengadilan akan memanggil kembali para pihak yang tidak hadir untuk waktu dua pekan yang akan datang yaitu pada Selasa 10 April 2018,” kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement