Advertisement

PT PBN Bantah Tudingan Ombudsman

I Ketut Sawitra Mustika
Senin, 02 April 2018 - 14:20 WIB
Arief Junianto
PT PBN Bantah Tudingan Ombudsman Ilustrasi perumahan berskema FLPP (Rachman/JIBI - Bisnis)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—PT Paradua Bangun Nusantara (PBN) selaku pengembang Perumahan Bukit Tentrem di Dusun Triwidadi, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul menyebut pemberitaan mengenai dugaan penipuan yang mereka lakukan tidak benar sama sekali.

Kepala Kantor Perwakilan PT. Paradua Bangun Nusantara Jogja Aji Karuna Antariksa mengatakan semua perizinan, mulai dari izin lokasi, izin prinsip dan izin lingkungan, telah dipenuhi oleh PT Paradua Bangun Nusantara sebelum pembangunan Perumahan Bukit Tentrem Triwidadi dimulai. Izin-izin tersebut diklaimnya sudah diterbitkan oleh Pemkab Bantul pada 2016 lalu.

Advertisement

Tak hanya itu, dia juga mengklaim bahwa PT Paradua Bangun Nusantara sudah terdaftar secara resmi di Sistem Registrasi Online Pengembang (Sireng) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pengembang rumah bersubsidi dengan menggunakan skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Seperti diberitakan, Lembaga Ombudsman (LO) DIY, dalam laporannya menyebut Perumahan Bukit Tentrem Triwidadi yang dikembangkan PT Paradua Bangun Nusantara diduga melakukan penipuan lantaran belum sama sekali belum mengantongi izin, tetapi sudah mulai memasarkan produk. PT Paradua Bangun Nusantara juga diduga mendompleng nama FLPP.

Dia juga mengatakan perusahaan tempatnya bekerja telah mendaftarkan diri dalam Sireng pada Januari 2018. Dalam membangun rumah bersubsidi, PT Paradua Bangun Nusantara bermitra dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah sebagai penyalur kredit.
"Kebijakan untuk mendaftar di Sireng baru mulai diberlakukan pada Januari 2018. Pengumuman dari BTN Syariah itu tanggal 8 Januari. Lalu pengembang dikumpulkan oleh BTN Syariah dan diberi tahu kalau developer wajib terdaftar," ucapnya saat ditemui di Kantor Perwakilan PT. Paradua Bangun Nusantara, Senin (2/4).

Aji mengatakan, selama ini memang ada masyarakat yang tertipu dengan pengembang yang mendompleng nama FLPP. Oleh karena itu, ia mengatakan masyarakat mesti waspada sebelum menjatuhkan pilihan.

"Kalau mau periksa langsung saja ke bank penyalurnya. Pengembang kan biasanya menyebutkan bank penyalur. Misalnya kami BTN Syariah, tanyakan saja apa ada kerja sama atau tidak. Kalau ke kantornya, minta diperlihatkan izin prinsip, lokasi dan lingkungan. Bisa juga di cek di web PPDPP [Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan].”

Sebelumnya Lembaga Ombudsman DIY menduga sejumlah pengembang termasuk PT PBN melakukan penipuan karena membawa embel-embel FLPP. Selain aktivitas penjualan yang sudah dilaksanakan sementara izin belum beres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement