Advertisement

Perusahaan Penambang Tak Dipanggil Pemda, Ini Alasannya

Abdul Hamied Razak
Selasa, 03 April 2018 - 18:20 WIB
Arief Junianto
Perusahaan Penambang Tak Dipanggil Pemda, Ini Alasannya Sejumlah petugas mengevakuasi korban longsor susulan yang terjadi di area tambang Sungai Gendol, Dusun Kalitengah Kidul, Glagaharjo, Cangkringan, Senin (2/4/2018). (Irwan A. Syambudi - Harian Jogja)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-CV Sari Mulia, perusahaan penambangan pasir yang menjadi lokasi longsornya tebing setinggi 20 meter di Kali Gendol, Kali Tengah, Glagaharjo Cangkringan sehingga menyebabkan dua orang meninggal, Senin (2/4) lalu, belum akan dipanggil oleh Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) ESDM DIY.
Kepala BP3-ESDM DIY Agung Satrio mengatakan perusahaan penambangan tersebut sejatinya telah mengantongi izin usaha penambangan seluas 2,4 hektare. Tebing yang longsor, kata dia, berada di sisi timur Kali Gendol, di luar WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) CV Sari Mulia. Lantaran lokasi longsor di luar WIUP, pihaknya tidak berencana memanggil pemilik CV atas peristiwa itu. Agung menilai peristiwa itu murni dikarenakan kondisi tebing yang tidak stabil. titik longsor.
"Sepertinya kami tidak [memanggil pihak CV]. Sebab tebing yang longsor di luar WIUP berjarak kurang lebih 15 meter dari batas timur IUP CV Sari Mulia dan berjarak kurang lebih 50 meter dari front penambangan. Dan tidak ada kegiatan di bawah atau kaki tebing," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Senin (2/4) tebing penambangan setinggi 20 meter longsor di area penambangan Kali Gendol Kali Tengah Glagaharjo Cangkringan. Peristiwa itu menyebabkan dua korban meninggal dunia, dan empat orang lainnya mengalami luka-luka. Tidak hanya itu, lima truk dan satu sepeda motor rusak akibat tertimpa material tambang.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement