Advertisement
Perusahaan Penambang Tak Dipanggil Pemda, Ini Alasannya
Sejumlah petugas mengevakuasi korban longsor susulan yang terjadi di area tambang Sungai Gendol, Dusun Kalitengah Kidul, Glagaharjo, Cangkringan, Senin (2/4/2018). (Irwan A. Syambudi - Harian Jogja)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-CV Sari Mulia, perusahaan penambangan pasir yang menjadi lokasi longsornya tebing setinggi 20 meter di Kali Gendol, Kali Tengah, Glagaharjo Cangkringan sehingga menyebabkan dua orang meninggal, Senin (2/4) lalu, belum akan dipanggil oleh Balai Pengawasan Pengendalian Pertambangan (BP3) ESDM DIY.
Kepala BP3-ESDM DIY Agung Satrio mengatakan perusahaan penambangan tersebut sejatinya telah mengantongi izin usaha penambangan seluas 2,4 hektare. Tebing yang longsor, kata dia, berada di sisi timur Kali Gendol, di luar WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) CV Sari Mulia. Lantaran lokasi longsor di luar WIUP, pihaknya tidak berencana memanggil pemilik CV atas peristiwa itu. Agung menilai peristiwa itu murni dikarenakan kondisi tebing yang tidak stabil. titik longsor.
"Sepertinya kami tidak [memanggil pihak CV]. Sebab tebing yang longsor di luar WIUP berjarak kurang lebih 15 meter dari batas timur IUP CV Sari Mulia dan berjarak kurang lebih 50 meter dari front penambangan. Dan tidak ada kegiatan di bawah atau kaki tebing," katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Senin (2/4) tebing penambangan setinggi 20 meter longsor di area penambangan Kali Gendol Kali Tengah Glagaharjo Cangkringan. Peristiwa itu menyebabkan dua korban meninggal dunia, dan empat orang lainnya mengalami luka-luka. Tidak hanya itu, lima truk dan satu sepeda motor rusak akibat tertimpa material tambang.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



