Petugas Pantarlih Harus Datangi Rumah Warga
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Supardi meminta agar petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dapat bekerja dengan profesional. Artinya, petugas harus datang langsung ke rumah masing-masing calon pemilih. Hal ini dibutuhkan untuk mengurangi potensi masalah dalam proses penetapan daftar pemilih di Pemilu 2019.
Menurut dia, tuntutan untuk bersikap profesional tidak lepas dari keberadaan petugas yang tinggal berdekatan dengan calon pemilih. Unsur kedekatan inilah yang berpotensi membuat tugas dalam pencocokan dan penelitian (coklit) yang dijalankan dilakukan dengan asal tanpa mendatangi rumah calon pemilih. Padahal, kata Supardi, aturan dalam pantarlih, para petugas harus mendatangi setiap rumah warga.
“Berhubung sudah kenal dan mengetahui seluk-beluk daerah yang akan dicoklit terus diisi sendiri tanpa datang ke rumah warga, tindakan ini jelas menyalahi aturan. Jadi jangan sampai hal itu terjadi karena sesuai aturan, para petugas dalam coklit harus mendatangi rumah ke rumah,” katanya, Senin (16/4/2018).
Supardi menjelaskan proses coklit yang dilakukan petugas sangat penting karena dapat berpengaruh terhadap jalannya pemilihan, khususnya menyangkut daftar pemilih.
“Daftar pemilih bisa jadi persoalan kalau tidak dilakukan dengan benar. Jadi, kami minta dalam menjalankan tugas para petugas harus benar-benar profesional dan bekerja sesuai dengan aturan,” tutur dia.
Untuk tahapan dalam pantarlih, Panwaslu akan menugaskan petugas pengawas lapangan (PPL) di setiap desa guna memantau pelaksanaan coklit data pemilih. Sesuai aturan, jika petugas pengawas menemukan petugas pantarlih yang bekerja tidak sesuai aturan maka bisa diusulkan untuk diganti. “Untuk pergantian, kami akan berkoordinasi dengan KPU,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara mengatakan, pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai Selasa (17/4/2018) pagi. Diharapkan di hari pertama pelaksanaan, petugas pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) minimal di lima rumah.
“Bimbingan teknis untuk pantarlih sudah kami berikan mulai dari Petugas Pemilihan Kecamatan [PPK], Petugas Pemungutan Suara [PPS] hingga petugas untuk coklit,” kata Johan.
Dia pun berharap, proses coklit data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) sebanyak 801.357 jiwa dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu pada 17 Mei 2017 mendatang.
Johan menjelaskan, ada tiga prinsip yang harus dipegang oleh petugas dalam coklit. Ketiga prinsip tersebut meliputi, pendataan terhadap calon pemilih yang memenuhi persyaratan namun belum masuk daftar, memperbaiki data yang tidak sesuai, serta mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masuk dalam daftar pemilih.
“Jadi saat dilakukan coklit data yang ada masih bisa berubah. hasil dari pantarlih ini nantinya akan dijadikan sebagai daftar pemilih sementara [DPS] Pemilu 2019,” ungkapnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Larang Pemanfaatan Lapangan Denggung, 2 Paslon Pilkada Sleman Urung Gelar Kampanye Akbar
- Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
Advertisement
Advertisement