Advertisement
Pemkab Gunungkidul Klaim Angka Pernikahan Dini Menurun
Ilustrasi pernikahan dini. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Upaya Pemkab Gunungkidul dalam menekan pernikahan di bawah umur mulai menunjukan hasil. Pasalnya sejak beberapa tahun terakhir jumlah laporan warga yang mengajukan ijin pernikahan dini atau dispensasi mengalami tren penurunan.
Merujuk pada data Pengadilan Agama Wonosari ada 2014 lalu, jumlah pemohon dispensasi nikah dini sebanyak 151. Jumlah tersebut menurun pada 2015 menjadi 109. Tren penurunan terus terjadi pada 2016 sebanyak 85 pemohon dan 2017 lalu sebanyak 67 pemohon.
Advertisement
Humas Pengadilan Agama Gunungkidul Endang Sri Hartatik mengatakan angka permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur sudah mengkhawatirkan. Hal itu lanjutnya menjadi perhatian serius Pemkab Gunungkidul. "Berbagai upaya terus dilakukan dengan kerja sama dengan para tokoh agama, khususnya di KUA dan BP4 [Badan Penasehat pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan] dan isu-isu kekerasan dalam rumah tangga dan pernikahan usia anak," ujarnya kepada wartawan, Senin (16/4/2018).
Ia menambahkan kontrol sosial sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Selain itu sosialisasi tentang kesehatan reproduksi pada anak dibawah umur juga dirasakan sangat membantu menekan angka pernikahan dini.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






