Advertisement

Harga Tanah JJLS Terlalu Murah, Warga Gunungkidul Gugat Pemerintah ke Pengadilan

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 16 April 2018 - 21:50 WIB
Bhekti Suryani
Harga Tanah JJLS Terlalu Murah, Warga Gunungkidul Gugat Pemerintah ke Pengadilan Warga terdampak proyek JJLS menunjukkan surat harga pembelian tanah di depan Pengadilan Negeri Wonosari, Senin (16/4/2018). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Polemik pembebasan lahan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sepanjang Planjan-Tepus antara warga Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul dengan Tim Pengadaan Tanah JJLS belum menemui titik terang.

Bahkan kini warga terdampak proyek JJLS telah ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, pada Senin (16/4/2018). Adapun inti gugatan tersebut terkait dengan nilai ganti rugi tanah yang dirasa warga tidak sesuai standar.

Advertisement

Kuasa hukum warga terdampak dari Nusantara Law Firm, Ferry Okta Irawan mengatakan sebanyak 37 warga terdampak telah mencabut persetujuan dan menyatakan keberatan atas nilai ganti rugi tanah. Atas hal itu itu, pihaknya yang ditunjuk sebagai kuasa hukum layangkan gugatan ke PN Wonosari. Adapun yang menjadi tergugat ialah Tim Pengadaan Tanah. Dalam hal ini yang masuk tim ada BPN Provinsi DIY, Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tim Appraisal. “Harapannya nanti adanya pertimbangan pemberian nilai ganti rugi yang wajar," ujarnya kepada wartawan, Senin.

Ferry menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh karena adanya ketidakadilan yang menimpa warga terdampak. Adapun ketidakadilan tersebut dilihat dari nilai ganti rugi lahan yang berkisar Rp50.000 hingga Rp300.000. Jumlah itu dianggapnya jauh dari kata layak dan tidak wajar. "Kami membandingkan [harga tanah] dengan desa sebelah. Pada 2008 lalu di Planjan, Saptosari itu paling rendah Rp150.000 per meter persegi. Masa sekarang turun jadi Rp 50.000. Normalnya setiap tahun itu harga tanah semakin naik, ini malah turun," ungkap Ferry.

Ia menambahkan selain masalah harga yang dirasa tidak masuk akal, pihaknya mencurigai adanya dugaan malaadministrasi yang dilakukan Tim Pengadaan Tanah JJLS. Menurutnya hal tersebut mulai dari proses sosialisasi hingga pemberian ganti rugi. "Mereka [Tim Pengadaan Tanah JJLS] harusnya mengacu pada peraturan undang-undang.  Namun dalam prakteknya beberapa tahapan banyak dilewati, seperti tidak adanya musyawarah harga tanah," lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

92 Layanan Pos Universal Diresmikan untuk Dukung Penyaluran BLT

92 Layanan Pos Universal Diresmikan untuk Dukung Penyaluran BLT

News
| Minggu, 09 November 2025, 18:47 WIB

Advertisement

5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub

5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub

Wisata
| Jum'at, 07 November 2025, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement