Advertisement

Puting Beliung di Jogja Terjadi Akibat Awan Cumulonimbus, Ini Penjelasan BMKG

Abdul Hamied Razak
Selasa, 24 April 2018 - 21:37 WIB
Nina Atmasari
Puting Beliung di Jogja Terjadi Akibat Awan Cumulonimbus, Ini Penjelasan BMKG Kondisi bangunan usai diterjang puting beliung di Jogja, Selasa (24/4/2018). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Kepala kelompok Data dan Informasi BMKG Stasiun Klimatologi Jogja Djoko Budiyono menjelaskan sebagian besar wilayah DIY masih masuk pancaroba. Pada masa ini jenis awan-awan yang terbentuk adalah awan-awan konvektif seperti cumulonimbus yang sifatnya seringkali lokal.

"Awan ini berpotensi menyebakan hujan intensitas lebat dan dalam durasi singkat, angin kencang/puting beliung dan petir," katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (24/4/2018).

Advertisement

Kecepatan angin puting beliung yang terjadi di Baciro dan sekitarnya bisa mencapai 63 km perjam. Menurutnya, jam-jam potensi munculnya cuaca ekstrim dimasa pancaroba umumnya terjadi di sore hari.

"Pada siang hari terjadi proses pembentukan awan kemudian di sore hari setelah awannya terbentuk cukup besar. Maka potensi hujan disertai petir dan angin kencang bisa muncul dari awan tersebut," katanya.

Munculnya angin kencang dan puting beliung, jelas Djoko berasal dari awan cumulonimbus atau CB. Didalam awan ini, terdapat pergerakan angin yang cukup kuat (golakan angin).

Pergerakan angin yang kuatĀ  dari dalam awan ini bisa keluar hingga permukaan bumi yang disebut "Downburst" ini yang menyebabkan terjadinya puting beliung," katanya.

BMKG akan terus memberikan informasi terkait potensi bencana angin agar warga mewaspadainya. "Masa pancaroba ini diprakirakan akan berlangsung hingga awal Mei," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 2 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement