Sekolah Rakyat Digenjot, Target 100.000 Siswa Kurang Mampu
Pemerintah targetkan 100.000 siswa kurang mampu masuk Sekolah Rakyat, program pendidikan gratis tanpa pungutan.
Ilustrasi Miras (JIBI)
Harianjogja.com, SLEMAN-Menjelang Ramadan, Satpol PP mengantisipasi peredaran minuman keras di sejumlah tempat hiburan. Sosialisasi beberapa hari sebelum bulan puasa dilakukan agar tempat hiburan taat pada aturan.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.26/2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel pada Ramadan dan Idul Fitri, tempat hiburan harus tutup sehari sebelum bulan puasa setelah ditetapkan oleh pemerintah sampai hari ke enam bulan puasa.
"Namun, tetap ada yang belum tau tentang aturan ini, kalaupun ada yang tau, tetap bandel dan buka," ujar Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, Rabu (2/5/2018).
Untuk mengantisipasi pelanggaran aturan itu, Satpol PP rutin melakukan sosialisasi beberapa hari menjelang bulan puasa. Sri Madu mengatakan meskipun tempat hiburan mendapatkan izin menjual minuman beralkohol (mihol), namun berdasarkan Perbup tersebut, tempat hiburan tidak bisa menjual minuman beralkohol saat bulan puasa.
Sri Madu mengatakan masih terdapat beberapa tempat hiburan yang bandel dan tetap menjual minuman beralkohol meskipun sebelumnya dilakulan sosialisasi. "Kadang kami melakukan penertiban itu tetap saja ada yang jual minhol, dan itu langsung kami sita semuanya," ungkap Sri Madu.
Menurut Sri Madu, Satpol PP akan melakukan penertiban tempat hiburan malam sebanyak tiga sampai empat kali selama bulan puasa. "Terkadang, dalam satu kali penertiban ada saja pelanggaran, entah menjual minhol ataupun waktu tutupnya," katanya.
Sri Madu mengatakan paling banyak yang dilanggar oleh tempat hiburan adalah waktu tutup. Berdasarkan Perbup, waktu tutup tempat hiburan saat bulan puasa yaitu pukul 24.00 WIB. "Kami biasanya melakukan penertiban itu mulai dari pukul 22.00 WIB, dan biasanya yang banyak dilanggar itu waktu tutup dari tempat hiburan," kata Sri Madu.
Setelah dilakukan penertiban oleh Satpol PP, apabila ada pelanggaran dari tempat hiburan maka akan diberikan peringatan. Selain itu bisa saja tempat hiburan tersebut diberikan nota permintaan pada dinas terkait agar izin usahanya dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dari Yogyakarta ke Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.