Advertisement
Bulan Puasa, Tempat Hiburan di Sleman Dilarang Jual Mihol
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Menjelang Ramadan, Satpol PP mengantisipasi peredaran minuman keras di sejumlah tempat hiburan. Sosialisasi beberapa hari sebelum bulan puasa dilakukan agar tempat hiburan taat pada aturan.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No.26/2013 tentang penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran dan hotel pada Ramadan dan Idul Fitri, tempat hiburan harus tutup sehari sebelum bulan puasa setelah ditetapkan oleh pemerintah sampai hari ke enam bulan puasa.
Advertisement
"Namun, tetap ada yang belum tau tentang aturan ini, kalaupun ada yang tau, tetap bandel dan buka," ujar Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, Rabu (2/5/2018).
Untuk mengantisipasi pelanggaran aturan itu, Satpol PP rutin melakukan sosialisasi beberapa hari menjelang bulan puasa. Sri Madu mengatakan meskipun tempat hiburan mendapatkan izin menjual minuman beralkohol (mihol), namun berdasarkan Perbup tersebut, tempat hiburan tidak bisa menjual minuman beralkohol saat bulan puasa.
Sri Madu mengatakan masih terdapat beberapa tempat hiburan yang bandel dan tetap menjual minuman beralkohol meskipun sebelumnya dilakulan sosialisasi. "Kadang kami melakukan penertiban itu tetap saja ada yang jual minhol, dan itu langsung kami sita semuanya," ungkap Sri Madu.
Menurut Sri Madu, Satpol PP akan melakukan penertiban tempat hiburan malam sebanyak tiga sampai empat kali selama bulan puasa. "Terkadang, dalam satu kali penertiban ada saja pelanggaran, entah menjual minhol ataupun waktu tutupnya," katanya.
Sri Madu mengatakan paling banyak yang dilanggar oleh tempat hiburan adalah waktu tutup. Berdasarkan Perbup, waktu tutup tempat hiburan saat bulan puasa yaitu pukul 24.00 WIB. "Kami biasanya melakukan penertiban itu mulai dari pukul 22.00 WIB, dan biasanya yang banyak dilanggar itu waktu tutup dari tempat hiburan," kata Sri Madu.
Setelah dilakukan penertiban oleh Satpol PP, apabila ada pelanggaran dari tempat hiburan maka akan diberikan peringatan. Selain itu bisa saja tempat hiburan tersebut diberikan nota permintaan pada dinas terkait agar izin usahanya dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
- Top 7 News Harianjogja.com, Jumat 26 April 2024 dari soal Sampah hingga Gugatan ke KPU
- Waspadai Potensi Hujan Lebat dan Petir Siang Ini di Jogja dan Sekitarnya
Advertisement
Advertisement