Advertisement
Orang Tua Masih Bingung Soal Zonasi PPDB
Ilustrasi PPDB. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi masih belum dipahami dengan baik oleh orang tua. Selain sistem ini baru pertama kali diterapkan, Dinas Pendidikan (Disdik) juga terus melakukan evaluasi.
Kepala Disdik Jogja Edy Heri Suasana mengatakan, pihaknya terus menerima berbagai masukan selama proses PPDB berdasarkan sistem zonasi dilakukan. Meski begitu, masyarakat diminta untuk mengikuti proses pendaftaran sesuai aturan yang digariskan.
Advertisement
Menurutnya, setidaknya ada tiga hal yang selama proses pendaftaran dengan sistem zonasi saat ini yang menimbulkan persoalan. Pertama terkait aspek jarak RW yang dijadikan dasar zonasi. Diakuinya, beberapa orang tua kemarin sempat tidak bisa menginput RW karena ada perkembangan RW di Jogja. Dari sebelumnya 616 RW saat ini bertambah lima RW menjadi 621 RW. Padahal basis data yang dimiliki Disdik adalah data Januari 2018.
"Sebelumnya lima RW baru itu tidak masuk dalam hitungan sehingga orangtua tidak bisa menghitung jarak peta. Kami sudah sempurnakan basis data, dan sekarang sudah bisa dilakukan," katanya saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Kamis (28/6/2018).
BACA JUGA
Kedua, lanjut Edy, ada beberapa orang tua yang salah memasukkan nomenklatur RT dan RW. Pemasukan angkanya terbalik sehingga tidak muncul di database. Ini terjadi karena orangtua tidak cermat saat mengisinya.
"Terakhir masalah database kependudukan. NIK yang dimasukkan ke sistem tidak muncul. Bisa karena salah memasukkan angka bisa juga akibat NIK-nya bukan Kartu Keluarga Jogja, tetapi mengaku warga Jogja," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Kartu Keluarga (KK) orangtua menjadi kunci utama PPDB sistem zonasi. Alasannya, kuota zonasi dalam kota ini berdasarkan pada KK orang tua. "Ini yang harus dipahami. Sejak awal juga sudah kami sampaikan dalam berbagai kegiatan sosialisasi," jelasnya.
Oleh karena itu, jika ada peserta didik yang tinggal bersama saudaranya di Kota Jogja, tetapi status kependudukan orang tuanya di luar Jogja maka otomatis masuk dalam kategori luar zona. Meski ketika melakukan pengajuan pendaftaran memilih kolom dalam kota, namun saat verifikasi pendaftaran hal itu akan dibuktikan.
"Sebaliknya bagi orang tua yang tinggal di Jogja, tetapi anaknya diasuh sanak saudaranya di luar Jogja masih berhak atas kuota zonasi," katanya.
Hingga saat ini, tahapan PPDB jenjang SMP negeri masih sebatas pengajuan secara online di laman www.yogya.siap-ppdb.com. Sementara, verifikasi pendaftaran dilayani pada 2-3 Juli 2018 untuk jalur prestasi dalam kota. Untuk jalur zonasi murni verifikasinya pada 5-6 Juli 2018.
Ketua Panitia PPDB Jogja Samiyo menambahkan, pengajuan pendaftaran yang dilayani sejak 25 Juni 2018 sempat tertunda selama dua hari lantaran ada sebaran jarak RW yang belum sempurna. Namun, mulai Kamis (28/6/2018) kemarin, data tersebut sudah diperbaiki dan pengajuan sudah normal kembali.
"Ada pengembangan RW di wilayah tertentu sehingga belum dimasukkan. Ini bisa merugikan peserta didik sehingga harus kami perbaiki. Meski hanya lima RW yang belum masuk, tetapi ada sekitar 17 RW yang data jaraknya berubah. Tapi sekarang sudah valid," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
- Jumat Agung, Tablo Salib di Gereja Pugeran Jogja Dihidupkan Anak Muda
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
- Angin Kencang Terjang Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Rumah
Advertisement
Advertisement







