Advertisement
Penggelapan Uang Koperasi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus penggelapan uang Koperasi Mandiri Mulyo, Dusun Kranon, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, Kamis (28/6/2018).
Kejadian dugaan penggelapan uang itu sendiri pertama kali dilaporkan oleh pihak Koperasi Mandiri Mulyo sekitar awal Mei 2018 ke Polres Gunungkidul. Setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan dilakukan kurang lebih hampir dua bulan, akhirnya polisi menetapkan satu tersangka yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Advertisement
Terungkapnya kasus penggelapan dalam jabatan di Koperasi Mandiri Mulyo awalnya diketahui setelah audit pihak Koperasi ditemukan adanya kejanggalan, uang pinjaman digunakan seseorang dengan tidak jelas atau fiktif.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan satu orang tersangka berinisial AS, 30, warga Karangmojo yang diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp19juta. “Kami sudah menetapkan dan menahan tersangka. Akibat tindakannya itu tersangka disangkakan pasal 374 penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Fuady, Jumat (29/6/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
Advertisement