Advertisement
Penggelapan Uang Koperasi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus penggelapan uang Koperasi Mandiri Mulyo, Dusun Kranon, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, Kamis (28/6/2018).
Kejadian dugaan penggelapan uang itu sendiri pertama kali dilaporkan oleh pihak Koperasi Mandiri Mulyo sekitar awal Mei 2018 ke Polres Gunungkidul. Setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan dilakukan kurang lebih hampir dua bulan, akhirnya polisi menetapkan satu tersangka yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Advertisement
Terungkapnya kasus penggelapan dalam jabatan di Koperasi Mandiri Mulyo awalnya diketahui setelah audit pihak Koperasi ditemukan adanya kejanggalan, uang pinjaman digunakan seseorang dengan tidak jelas atau fiktif.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan satu orang tersangka berinisial AS, 30, warga Karangmojo yang diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp19juta. “Kami sudah menetapkan dan menahan tersangka. Akibat tindakannya itu tersangka disangkakan pasal 374 penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Fuady, Jumat (29/6/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mabes Polri Minta Jajaran Kepolisian hingga Polsek Lindungi Wartawan yang Bertugas
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Kejari Kulonprogo Geledah Kantor BUKP Wates, Berkas dan CPU Komputer Disita
- Perbaikan Gor Olahraga Cangkring Kulonprogo Ditarget Rampung Desember
- Sultan HB X Usulkan Pembangunan 5 Embung di DIY
- Terlilit Utang, Warga Bantul Mengakhiri Hidup
- Penyeberangan ke Pulau Gumuk Pasir Pantai Baron Ditarif Rp10 Ribu
Advertisement
Advertisement