Advertisement

Penggelapan Uang Koperasi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Herlambang Jati Kusumo
Jum'at, 29 Juni 2018 - 13:20 WIB
Arief Junianto
Penggelapan Uang Koperasi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus penggelapan uang Koperasi Mandiri Mulyo, Dusun Kranon, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, Kamis (28/6/2018).

Kejadian dugaan penggelapan uang itu sendiri pertama kali dilaporkan oleh pihak Koperasi Mandiri Mulyo sekitar awal Mei 2018 ke Polres Gunungkidul. Setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan dilakukan kurang lebih hampir dua bulan, akhirnya polisi menetapkan satu tersangka yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.

Advertisement

Terungkapnya kasus penggelapan dalam jabatan di Koperasi Mandiri Mulyo awalnya diketahui setelah audit pihak Koperasi ditemukan adanya kejanggalan, uang pinjaman digunakan seseorang dengan tidak jelas atau fiktif.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan satu orang tersangka berinisial AS, 30, warga Karangmojo yang diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp19juta. “Kami sudah menetapkan dan menahan tersangka. Akibat tindakannya itu tersangka disangkakan pasal 374 penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Fuady, Jumat (29/6/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement