Advertisement
Penggelapan Uang Koperasi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul akhirnya menetapkan satu orang tersangka kasus penggelapan uang Koperasi Mandiri Mulyo, Dusun Kranon, Desa Kepek, Kecamatan Wonosari, Gunungkidul, Kamis (28/6/2018).
Kejadian dugaan penggelapan uang itu sendiri pertama kali dilaporkan oleh pihak Koperasi Mandiri Mulyo sekitar awal Mei 2018 ke Polres Gunungkidul. Setelah serangkaian penyelidikan dan pengembangan dilakukan kurang lebih hampir dua bulan, akhirnya polisi menetapkan satu tersangka yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Advertisement
Terungkapnya kasus penggelapan dalam jabatan di Koperasi Mandiri Mulyo awalnya diketahui setelah audit pihak Koperasi ditemukan adanya kejanggalan, uang pinjaman digunakan seseorang dengan tidak jelas atau fiktif.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady mengatakan satu orang tersangka berinisial AS, 30, warga Karangmojo yang diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp19juta. “Kami sudah menetapkan dan menahan tersangka. Akibat tindakannya itu tersangka disangkakan pasal 374 penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Fuady, Jumat (29/6/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Minta Polri Lanjutkan Tanam Jagung dan Dukung Program MBG
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Residivis Ditangkap Seusai Transaksi 1 Ons Sabu, Terindikasi Jaringan Lapas
- Diduga Selingkuh, Dukuh di Ngawen Gunungkidul Dituntut Mundur
- Kunjungan Wisata Bantul Capai 41 Ribu Selama Long Weekend Tahun Baru Islam
- Wamensos Agus Jabo Masuk ke Selokan Bersihkan Sampah di Nanggulan Kulonprogo
- Janda di Kulonprogo Curi Motor Mantan Suami, Demi Kebutuhan Sehari-hari
Advertisement
Advertisement