Advertisement
Denda Jukir Liar Tak Berefek Jera, Ini Buktinya
Personel Dinas Perhubungan Kota Jogja disiagakan di Pos Jogobayan yang terletak di timur Stasiun Tugu Jogja, Jumat (8/06/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Vonis denda sebesar Rp300.000 yang dijatuhkan kepada juru parkir liar dinilai cukup ringan oleh sejumlah kalangan. Terbukti, meski vonis baru saja dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, praktik perparkiran liar masih terjadi, salah satunya di Jalan Pasar Kembang, tepatnya di Pintu Selatan Stasiun Tugu.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Imanuddin Azis mengatakan meski Dishub seringkali kali melakukan operasi penindakan parkir liar namun praktiknya kasus tersebut masih saja terjadi. Salah satu contohnya adalah juru parkir liar di selatan Stasiun Tugu.
Advertisement
"Mereka tidak kapok meski sudah diajukan ke pengadilan. Meski sudah ada larangan parkir, tetap nekat," katanya, Selasa (3/6/2018).
Parkir liar di Jalan Pasar Kembang tersebut hingga kini masih ditemukan. Padahal Dishub sudah memasang rambu larangan parkir dan water barrier sebagai penghalang. Azis menyebut biasanya para jukir liar di jalan tersebut beroperasi pada pagi atau malam hari. Hal itu dilakukan untuk menghindari razia petugas. "Ada juga yang nekat membuka parkir hingga siang," kata dia.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
4 Orang Tewas Berjatuhan, Lokasi Proyek Gedung Maut di Jaksel Sepi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








