Advertisement

Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Kades dan Kadus di Bantul Divonis Penjara

Ujang Hasanudin
Kamis, 05 Juli 2018 - 19:50 WIB
Bhekti Suryani
Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Kades dan Kadus di Bantul Divonis Penjara Ilustrasi Korupsi

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Mantan Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul, Mujono, divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jogja, dua hari lalu. Mujono dinyatakan bersalah memanfaatkan tanah kas desa untuk kepentingan pribadi bersama mantan Kepala Dusun Kembangsongo, desa setempat, Suroto.

Kasus tersebut terjadi pada 2012 lalu dan mulai disidik Kejaksaan Negeri Bantul pada 2017 lalu. Mujono dan Suroto memanfaatkan tanah kas desa seluas sekitar 7.700 meter persegi di Dusun Kembangsongo untuk membangun kios sebanyak 32 unit. Kios tersebut kemudian dijual kepada masyarakat sebesar Rp24 juta per kios. Uang hasil penjualan kios tersebut tidak masuk ke kas desa.

Advertisement

Tidak hanya Mujono, dalam sidang putusan terpisah, Suroto pun divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider empat bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Putusan Hakim Ketua Hapsoro Restu Widodo ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Suroto agar dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara tuntutan jaksa untuk Mujono agar dihukum lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa menilai Mujono yang saat itu menjabat sebagai kepala desa telah menunjuk Suroto menjadi panitia pembangunan kios yang membuat keduanya diadili.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Zuhandi, melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Rudi D.Prastyono mengatakan kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa sekitar Rp788 juta. Jumlah tersebut berdasarkan hasil pungutan dari masyarakat dan penjualan kios yang tidak masuk ke kas desa.

"Sesuai putusan hakim dana tersebut seharusnya masuk kas desa dan menjadi pendapatan bukan pajak," kata Rudi, di kantor Kejaksaan Negeri Bantul, Kamis (5/7/2018).

Menurut Rudi, Mantan Kepala Desa Trimulyo Mujono memang memiliki rencana membangun pasar desa di Dusun Kembangsongo. Setelah melantik Suroto sebagai kepala dusun, Mujono langsung menunjuk Suroto sebagai panitia pembangunannya.

Namun dalam perjalanannya yang dibangun Suroto bukan pasar melainkan kios sebanyak 32 unit. Masing-masing unit kios berukuran sekitar 3,5x6,5 meter per segi. Dana pembangunan sebagian menghimpun dari masyarakat dengan perjanjian masyarakat dapat menempati kios tersebut.

Namun setelah semua kios terbangun, keuntungan yang diperoleh tidak masuk ke kas desa, "Tapi masuk kantong pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Rudi.

Tidak hanya mengorupsi uang hasil pembangunan kios, namun proyek tersebut ternyata menyalahi aturan. Keduanya tidak memiliki izin alih fungsi lahan kas desa dan tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY untuk pemanfaatan kas desa tersebut. Meski Suroto sepenuhnya yang menjalankan proyek tersebut, namun Mujono juga berperan karena yang memberi perintah.

Terkait putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan, Rudi mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Namun jika pihak terdakwa mengajukan banding, pihaknya siap mengajukan kontra memori banding.

Sementara itu, Kuasa Hukum Mujono, Angga Wijaya Kusuma, saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan klainnya sudah menyampaikan di hadapan hakim untuk mengajukan banding. "Selama 14 hari sejak putusan kami akan menggunakan untuk mempersiapkan memori banding," kata Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi EDC BRI Rp2,1 Triliun

News
| Kamis, 16 Oktober 2025, 11:17 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement