Advertisement
Ribuan DPS di Sleman Bermasalah, Anggota TNI/Polri Jadi Pemilih

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sleman menemukan data bermasalah dari Data Pemilih Sementara (DPS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman. Dari 9.311 DPS yang bermasalah, 15 di antaranya merupakan anggota TNI/Polri aktif yang dimasukkan ke dalam DPS.
Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito, mengatakan jajarannya telah melakukan indentifikasi terhadap 779.687 DPS yang telah diumumkan oleh KPU Sleman. Dari hasil identifikasi dan penelusuran di lapangan masih ditemukan ribuan DPS yang dinilai bermasalah. "Faktanya, Panwaslu Sleman menemukan data 9.311 DPS bermasalah," kata dia, Senin (9/7/2018).
Advertisement
Data ribuan pemilih tersebut terinci adanya masalah data ganda; pemilih tanpa nomor induk kependudukan (NIK); pemilih terindikasi memiliki NIK ganda; pemilih belum usia 17 tahun dan belum menikah; pemilih meninggal dunia; identitas tidak jelas baik itu tanpa nomor kartu keluarga (NKK), alamat tidak lengkap, pindah domisili dan lainnya; serta terdapat pemilih memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam DPS. "Ada 15 anggota TNI/POLRI aktif terdaftar sebagai pemilih," kata Ibnu.
Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, anggota TNI dan Polri aktif tidak boleh berpolitik.
Selain DPS bermasalah, Panwaslu Sleman juga melakukan pengawasan terhadap penempelan DPS dan didapati sejumlah masalah, mulai adanya DPS yang tidak ditempel tapi digantung, DPS yang ditempel di tempat tidak strategis dan lain-lain. Untuk permasalahan penempelan DPS, Panwascam se-Kabupaten Sleman sudah memberikan imbauan lisan dan tulisan untuk memperbaiki teknis penempelan DPS disertai dengan lokasi yang strategis agar bisa dilihat dan dicermati masyarakat secara luas.
Anggota Panwaslu Sleman, Karim Mustofa, mengatakan jajarannya telah mengirimkan surat rekomendasi saran perbaikan kepada KPU Sleman. “Kami mengharapkan saran kami ditindaklanjuti KPU dengan segera, mengingat tahapan pencermatan DPS ini merupakan hal krusial. Khususnya mereka yang belum terdaftar sebagai pemilih, karena ini merupakan hak konstitusional warga.” ujarnya.
Sebelumnya Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi, mengatakan bahwa pada masa pengumuman DPS yakni mulai 18 Juni hingga 8 Juli 2018, KPU berharap adanya masukan. Hal ini digunakan sebagai koreksi sebelum menentukan daftar pemilih tetap (DPT). "Dalam masa pengumuman, kami berharap ada masukan dari masyarakat. Apakah nama-nama yang masuk sudah benar atau belum, termasuk nama yang belum masuk, padahal sudah memilih hak pilih," ujar Shidqi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Akses Keluar Masuk Jalan Tol Jogja Solo Segmen Klaten-Prambanan, Jarak Tempuh Hanya 10 Menit
- Pendaftaran Jalur Domisili Wilayah untuk SPMB SMP di Bantul Diklaim Berjalan Lancar
- Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, PDIP Kota Jogja Soroti Substansi Demokrasi
- Bagus Adi Prayogo, Korban Meninggal Kapal Tenggelam KKN-PPM UGM Dikenal Sosok Mahasiswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan
- NPC Kulonprogo Targetkan 25 Medali di Peparda 2025, Jumlah Atlet Meningkat Efek Qonitah
Advertisement
Advertisement