Advertisement
Belum Punya SIM, Siswa Kelas X Diberi Pembekalan Tertib Berlalulintas
Sosialisasi keselamatan berlalu lintas di jalan di SMK Kesehatan Binatama Jogja, Senin (16/7/2018). - Ist/PT Jasa Raharja Cabang DIY
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Puluhan siswa kelas X mengikuti sosialisasi terkait keselamatan berlalu lintas di jalan. Sasaran sosialisasi tersebut merupakan siswa baru yang secara usia belum wajib memiliki SIM.
Humas PT Jasa Raharja Cabang DIY Aryo Wahyadi Kusuma mengatakan sosialisasi tersebut menyasar para siswa kelas X yang notabenenya masih belum cukup usia memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Advertisement
"Kami memberikan informasi kepada anak didik baru agar mulai membudayakan tertib berlalu lintas. Selain itu, kami juga mensosialisasikan tata cara pengurusan asuransi Jasa Raharja," katanya usai memberikan materi sosialisasi keselamatan berlalu lintas di jalan di SMK Kesehatan Binatama Jogja, Senin (16/7/2018).
Dia menjelaskan, sosialisasi keselamatan berlalu lintas di jalan khususnya bagi siswa baru dinilai penting. Alasannya, saat ini sudah banyak siswa kelas X yang menaiki sepeda motor padahal belum memenuhi syarat untuk mengantongi SIM.
Para peserta sosialisasi juga diberi pemahaman terkait resiko ketika berkendara di jalanan. "Mereka juga kami beri informasi jika seumuran mereka, secara undang-undang, masih belum dibolehkan naik kendaraan," katanya.
Selain memberikan sosialisasi, PT Jasa Raharja DIY juga memberikan tiga buah helm kepada siswa yang mampu menjawab pertanyaan dengan baik dan benar.
Pada sosialisasi tersebut, PT Jasa Raharja juga menggandeng Ditlantas Polda DIY untuk mensosialisasikan tema yang sama. "Intinya kami mendorong masalah keselamatan di jalan. Ini yang utama sebab mereka banyak yang nggak pakai helm. Jadi butuh disadarkan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda DIY AKBP Sulasmi mengatakan jika sosialisasi tersebut diberikan senyampang dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (PLS) usai penerimaan peserta didik baru (PPDB). "Selain anak-anak, orangtua juga harus diberi pemahaman jika anak-anak kelas X masih belum dibolehkan untuk membawa kendaraan sendiri," katanya.
Sulasmi mengatakan selama sosialisasi, pihaknya menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan siswa. Mulai tidak menggunakan helm hingga nekat membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Orangtua juga diminta untuk bertanggung jawab jika masih membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.
"Pelanggaran-pelanggaran itu tidak boleh diulangi lagi. Orangtua juga harus diberi pemahaman. Siswa kelas 10 harusnya diantar ke sekolah. Kalau masih nekat, orangtua akan dipanggil oleh pihak sekolah sebelum kami beri tilang," kata dia.
Apalagi saat ini Kementerian Pendidika pada PPDB tahun ini sudah menerapkan zonasi sehingga jarak antara sekolah dengan tempat tinggal tidak terlalu jauh. "Saatnya masyarakat juga menggunakan transportasi rakyat atau angkutan umum karena jarak ke sekolah dekat dengan tempat tinggal," ujarnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement









