Advertisement

Begini Akhir Nasib 3 Bacaleg Mantan Napi Korupsi di DIY

I Ketut Sawitra Mustika
Rabu, 01 Agustus 2018 - 09:17 WIB
Nina Atmasari
Begini Akhir Nasib 3 Bacaleg Mantan Napi Korupsi di DIY Kantor KPU DIY. - Harian Jogja/Abdul Hamied Razak

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Di semua jenjang DPRD se-DIY, ditemukan tiga orang bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi. Tapi, kini bacaleg koruptor sudah diganti oleh para partai pengusung dengan caleg lainnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Guno Tri Tjahjoko mengungkapkan, tiga orang bacaleg mantan napi koruptor itu mendaftar masing-masing untuk memperebutkan kursi di DPRD Kulonprogo, Gunungkidul dan Bantul.

Advertisement

Ketiga orang tersebut masing-masing adalah Sudarmanto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang nyaleg di dapil Kulonprogo satu, kemudian ada nama Tumiyo asal Partai Nasdem (dapil Gunungkidul satu) dan Arif Iskandar, yang juga dari Partai Nasdem, hanya saja ia mendaftar untuk jadi anggota DPRD Bantul.

"Semua bacaleg koruptor sudah diganti oleh partai. PKB dan Nasdem sudah mengajukan calon pengganti," kata Guno melalui pesan pendek, Selasa (31/7/2018).

Sementara untuk tingkat DPRD DIY, Guno mengatakan tidak ada bacaleg yang tersangkut kasus korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak.

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, orang yang pernah tersandung ketiga kejahatan tersebut tak diperbolehkan menjadi caleg.

Guno menyebut, di tingkat DPRD DIY, ada bacaleg yang merupakan mantan napi, tapi bukan termasuk jenis kejahatan yang digarisbawahi KPU.

"Saya kasusnya kurang tahu persis. Tapi yang bersangkutan sudah melampirkan persyaratan seperti salinan putusan pengadilan, keterangan sudah selesai menjalani masa hukuman [dari lapas] dan pengumuman di media masa."

Seperti di tingkat DPRD DIY, bacaleg di DPRD Kota Jogja juga tak ada yang mantan napi korupsi, narkoba dan pelecehan seksual pada anak. Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budiyanto mengatakan, ada bacaleg yang merupakan mantan napi. "Ya perbuatan melanggar hukum saja. Kan banyak itu."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran

News
| Sabtu, 18 Oktober 2025, 22:57 WIB

Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA

Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement