Advertisement
Buron Lebih dari Sebulan, Pelaku Penganiayaan di Gunungkidul Diringkus di Klaten

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Polisi akhirnya meringkus AS, 36, alias Dobleh warga Desa Gading, Kecamatan Playen terkait kasus penganiayaan pada Jumat (15/6/2018) lalu. Dobleh diringkus di tempat persembunyiannya di sebuah kos di Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten pada Minggu (29/07/2018) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya mengatakan penangkapan AS alias Dobleh ini sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polres Gunungkidul.
Advertisement
Sejumlah barang bukti berupa dua buah Jamper warna abu-abu dan hitam, satu buah topi warna hitam, sepasang sepatu merk Converse warna abu-abu, satu buah Hp Vivo Y55 warna gold dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih biru dengan nopol AB 5783 GM.
"Kepergian AS sendiri murni melarikan diri dari kasus yang sedang menjeratnya itu," ujar Riko, Selasa (31/7/2018). Pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
BACA JUGA
Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi Jumat (15/7/2018) sekitar pukul 01.00 WIB. Korbannya adalah Igna warga Wukirsari, Desa Baleharjo.
Igna mengalami luka sobek di pelipis kiri karena dipukul dengan potongan besi. Jari kelingking dan jari manis tangan kiri mengalami sobek. Selain itu iga sebelah kirinya menerima dua tusukan obeng.
"Dari laporan itu kemudian kita melakukan pengungkapan. Sebelumnya Barnabas Krisworo, 27, warga Karangduwet, Kecamatan Paliyan berhasil kita tangkap pada Rabu [4/7/2018] ," kata Riko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement