Advertisement

Jip Merapi Berbenah, Jalur Akan Dibatasi dan Kendaraan Dicek Berkala

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 16 Agustus 2018 - 17:17 WIB
Nina Atmasari
Jip Merapi Berbenah, Jalur Akan Dibatasi dan Kendaraan Dicek Berkala Mekanik memperbaiki jip di sebuah bengkel di Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Senin (25/6 - 2018).Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman sudah mengajukan batasan jalur jip Merapi untuk dijadikan SK. Pemberlakuan batasan jalur masih menunggu disahkan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sleman Sulton Fatoni mengatakan pihaknya sudah mengajukan hasil pembahasan dari adanya batasan jalur jip Merapi bekerjasama dengan Dispar Sleman. "Kami saat ini menunggu disahkan, karena sudah kami ajukan," ungkapnya pada Rabu (15/8/2018).

Sulton mengatakan batasan jalur jip Merapi diajukan dari Juli agar dijadikan SK bupati. Menurutnya, konsep jalur jip Merapi tidak ditentukan secara baku jalur-jalur mana saja yang bisa dilalui. "Jadinya nanti akan ada batasan, seperti di Barat batasnya wilayah mana, di Timur wilayah mana," ujarnya.

Batas wilayah operasional jip Merapi yang akan diatur di SK bupati nantinya yaitu wilayah bawah atau paling Selatan di Kali Kuning, atau sejajar dengan itu yaitu Kawasan Merapi Golf. Wilayah batasan paling Timur yaitu Dusun Srunen, Glagaharjo. Sementara wilayah batasan paling Barat itu Jalan Boyong.

Sulton mengatakan, nantinya setelah SK bupati disahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada komunitas jip Merapi. "Nanti akan dilakukan sosialisasi ke masing-masing basecamp. Kita sampaikan operasinya seperti apa, kendaraannya juga harus memenuhi syarat," jelasnya.

Sementara, ketika SK bupati masih dalam tahap pengesahan, Dishub dan Dispar Sleman melakukan pembinaan pada masing-masing komunitas agar menaati aturan. Setiap satu bulan sekali pengecekan dilakukan oleh Dishub, Dispar dan Polres Sleman.

Terakhir kali pengecekan dilakukan yaitu pada Selasa (31/8/2018). Pemeriksaan dilakukan tidak hanya pada kondisi kendaraan tapi juga terkait administrasi. Hasilnya, menurut Sulton, sebagai kendaraan angkutan, 90% dari kendaraan yang diperiksa dikatakan tidak laik jalan dan dilakukan perbaikan.

Untuk SIM dari semua yang diperiksa, ada 80% yang sudah ada SIM, sedangkan STNK hanya ada 50% STNK yang masih berlaku. Pengecekan dilakukan secara sampling hanya pada 13 komunitas.

Ketua Asosiasi Jip Wisata Lereng Merapi (AJWLM) Wilayah Barat Dardiri mengatakan selama menunggu penerapan SK bupati terkait batasan jalur jip Merapi, pihaknya mempersiapkan berbagai insfrastuktur pendukung seperti rambu-rambu. "Kami masih menunggu, tapi sebelumnya sudah kami kordinasikan dengan pihak komunitas, agar beberapa jalur tidak boleh dilalui," katanya.

Dardiri mengatakan, di beberapa wilayah, komunitas sudah memberi rambu-rambu larangan melintas bagi jip Merapi. Sementara terkait kondisi kendaraan, sejak kejadian kecelakaan yang merenggut korban jiwa terjadi, beberapa jip Merapi sudah sering melakukan pengecekan secara berkala.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement