Advertisement
Hibah Persiba, PN Bantul Tolak Gugatan Idham Samawi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan Idham Samawi terhadap Pemerintah Kabupaten Bantul. Mantan Bupati Bantul itu meminta uang Rp11,6 miliar yang ia setorkan sebagai pengembalian dana hibah Persiba Bantul.
Penolakan PN Bantul itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Bantul Agung Sulistiyono dalam putusan sela perkara gugatan Idham Samawi di PN Bantul, Senin (17/9/2018).
"Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara No.46/Pdt G/2018/PN Btl," kata Agung, dalam putusannya.
Selain itu hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp321.000. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena berkaitan dengan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang tersebut mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah yang mencangkup larangan menyalahgunakan kewenangan, melampui kewenangan, dan mencampuradukkan wewenang. Sehingga perkara untuk mengadili perkara tersebut merupakan kewenangan PTUN.
“Karena itu PTUN yang berhak memeriksa dan memutuskan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang dilakukan pemerintah maka seharusnya diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan pada Pengadilan Negeri," kata Agung.
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bantul, Muhammad Syafi'i mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut. Menurut dia, keputusan itu memang sudah tepat. "Tinggal kami menunggu apa sikap penggugat dalam keputusan ini," kata dia.
Pihaknya segera menyampaikan hasil putusan PN Bantul kepada Pemerintah Kabupaten Bantul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul untuk menentukan status dana hibah Persiba Bantul yang saat ini masuk dalam anggaran tidak terduga APBD 2018.
Sementara itu, kuasa Hukum Idham Samawi Edy Wijaya Karokaro menilai putusan hakim hanya soal prosedur persidangan apakah wewenang PN atau PTUN. Putusan itu sama sekali tidak terkait dengan status dana hibah Rp11,6 miliar.
Pihaknya menghormati putusan hakim. Namun Edy berpendapat PN berwenang mengadili karena perkara gugatan terkait dengan status dana hibah Persiba apakah milik Pemkab Bantul atau Idham Samawi. Karena sampai sekarang dana tersebut tidak ada kepastian hukum.
"Kalau PTUN hanya menguji perbuatan bupati. Sementara uangnya nanti bisa saja tidak dikembalikan," kata Edy.
Ia masih akan berkonsultasi dengan kliennya apakah akan mengalihkan gugatan ke PTUN atau tetap ke PN dengan mengubah materi gugatan.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement