Hibah Persiba, PN Bantul Tolak Gugatan Idham Samawi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan Idham Samawi terhadap Pemerintah Kabupaten Bantul. Mantan Bupati Bantul itu meminta uang Rp11,6 miliar yang ia setorkan sebagai pengembalian dana hibah Persiba Bantul.
Penolakan PN Bantul itu disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Bantul Agung Sulistiyono dalam putusan sela perkara gugatan Idham Samawi di PN Bantul, Senin (17/9/2018).
"Menyatakan Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara No.46/Pdt G/2018/PN Btl," kata Agung, dalam putusannya.
Selain itu hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp321.000. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena berkaitan dengan administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-undang tersebut mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pemerintah yang mencangkup larangan menyalahgunakan kewenangan, melampui kewenangan, dan mencampuradukkan wewenang. Sehingga perkara untuk mengadili perkara tersebut merupakan kewenangan PTUN.
“Karena itu PTUN yang berhak memeriksa dan memutuskan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang dilakukan pemerintah maka seharusnya diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan pada Pengadilan Negeri," kata Agung.
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bantul, Muhammad Syafi'i mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut. Menurut dia, keputusan itu memang sudah tepat. "Tinggal kami menunggu apa sikap penggugat dalam keputusan ini," kata dia.
Pihaknya segera menyampaikan hasil putusan PN Bantul kepada Pemerintah Kabupaten Bantul dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul untuk menentukan status dana hibah Persiba Bantul yang saat ini masuk dalam anggaran tidak terduga APBD 2018.
Sementara itu, kuasa Hukum Idham Samawi Edy Wijaya Karokaro menilai putusan hakim hanya soal prosedur persidangan apakah wewenang PN atau PTUN. Putusan itu sama sekali tidak terkait dengan status dana hibah Rp11,6 miliar.
Pihaknya menghormati putusan hakim. Namun Edy berpendapat PN berwenang mengadili karena perkara gugatan terkait dengan status dana hibah Persiba apakah milik Pemkab Bantul atau Idham Samawi. Karena sampai sekarang dana tersebut tidak ada kepastian hukum.
"Kalau PTUN hanya menguji perbuatan bupati. Sementara uangnya nanti bisa saja tidak dikembalikan," kata Edy.
Ia masih akan berkonsultasi dengan kliennya apakah akan mengalihkan gugatan ke PTUN atau tetap ke PN dengan mengubah materi gugatan.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
- Prakiraan Cuaca di Jogja Sabtu 21 Desember 2024, BMKG: Potensi Hujan Terjadi di Seluruh DIY
Advertisement
Advertisement