Advertisement

Promo Desember

PN Bantul Diminta Membuka Kembali Sidang Perdata Kasus Dana Hibah Persiba Rp11,6 Miliar

Ujang Hasanudin
Selasa, 03 Desember 2019 - 16:17 WIB
Bhekti Suryani
PN Bantul Diminta Membuka Kembali Sidang Perdata Kasus Dana Hibah Persiba Rp11,6 Miliar Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Pengadilan Negeri (PN) Bantul diminta membuka kembali sidang perdata sengketa dana hibah Persiba Rp11,6 miliar antara mantan Bupati Bantul, Mohammad Idham Samawi dan Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal itu seiring sudah keluarnya putusan Mahkaham Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Berdasarkan info perkara di Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten ke Mahkamah Agung pada Agustus lalu sudah diputus pada Oktober 2019. Putusan tersebut termuat di kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara 2674/K/PDT/2019 dengan ama putusan tertulis tolak.

Advertisement

Kuasa Hukum Mohammad Idham Samawi, Edy Wijaya Karokaro mengatakan pihaknya masih menuggu salinan putusan dari MA dan panggilan dari PN Bantul atas perkara tersebut yang hingga kini belum ia terima meski sudah ada putusan yang diunggah di website MA.

Menurut Edy, putusan tersebut belum menyangkut pokok perkara, melainkan masih seputar kewenangan PN Bantul bisa menyidangkan perkara tersebut atau tidak. Berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT), PN Bantul berhak mengadili perkara perdata tersebut.

“Putusan ini belum menyangkut pokok perkara, masih mengenai kompetensi absolut [PN Bantul berwewenang atau tidaknya mengadili perkara perdaTa Hibah Persiba]. Kalau ditolak berarti PN Bantul harus membuka kembali untuk periksa pokok perkara,” kata Edy, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/12/2019).

Edy meyakini hasil putusan MA belum sampai di PN Bantul sehingga pihaknya belum menerima panggilan dari PN Bantul, “Kalau sudah ada salinan putusan biasanya PN Bantul proaktif memberitahukan kepada semua pihak berperkara,” ujar Edy.

Panitera Muda Hukum PN Bantul, Eka Surya Setiawan mengatakan jika sudah ada putusan MA menolak kasasi dari Pemkab Bantul, “Berarti kan nanti perkara untuk dibuka dan disidangkan kembali,” kata Setiawan, saat ditemui di PN Bantul.

Ia menjelaskan perkara perdata terkait dana hibah Persiba Bantul sudah diputus pada April 2018 oleh PN Bantul yang menyatakan bahwa PN Bantul tidak berwewenang mengadili perkara tersebut. Pihak penggugat kemudian banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

Pengadilan Tinggi menolak putusan PN dan memerintahkan PN Bantul untuk membuka kembali atau melanjutkan persidangan. Pemkab Bantul kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding PT. Melalui website MA putusan sudah ada dan menyatakan kasasi dari Pemkab Bantul dinyatakan ditolak.

Namun demikian Setiawan menyatakan informasi tersebut baru diperoleh melalui website MA dan pihaknya belum menerima berkas resmi secara fisik dari MA. “Apabila sudah diterima, akan ada pemberitahuan kepada semua pihak lewat kejurusitaan PN kepada seluruh pihak berperkara. Nanti akan dipanggil untuk dibuka lagi dan disidangkan kembali di PN Bantul,” ujar Setiawan.

Ia memperkirakan berkas putusan kasasi akan diterima PN Bantul dalam waktu dekat setelah keluarnya putusan tersebut.

Kepala Bagian Humum Sekretariat Daerah Bantul, Suparman sebelumnya mengaku masih menunggu panggilan dari PN Bantul terkait putusan kasasi dari MA. Ia juga menyatakan perkara yang diputus tersebut baru menguji soal kewenangan PN dalam mengadili kasus perdata dana hibah persiba, belum sampai pada pembahasan pokok perkara.

Dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar tersebut disetor oleh Idham Samawi ke kas daerah pada 2014 lalu, tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Persiba oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Pengembalian dana ke kas daerah bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian negara dalam kasus ini. Belakangan Kejati menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Persiba dan menghapus status tersangka Idham Samawi. Kejati menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Alhasil, Idham berupaya menarik kembali dana yang telah ia setor. Anggota DPR RI itu berkali-kali menyurati Pemkab Bantul meminta dana tersebut dikembalikan ke dirinya. Idham bahkan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pulangkan 91 WNI dari Suriah

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement