Soal Dana Hibah Persiba, Bupati Bantul Tidak Ingin Disalahkan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Bupati Bantul Suharsono menyatakan dirinya membutuhkan kepastian hukum sebagai landasan untuk mengambil kebijakan terkait dikembalikan dan tidaknya dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar.
"Dari awal saya sudah katakan perlu kepastian hukum. Jadi kalau ada protes ke saya nanti ada payung hukum, ada dasarnya," kata Suharsono saat ditemui di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul, Manding, Bantul, Selasa (7/6/2018). Pernyataan tersebut menanggapi gagalnya mediasi antara Idham Samawi selaku penggugat dan Pemerintah Kabupaten Bantul selaku tergugat.
Idham Samawi menggugat Pemerintah Kabupaten Bantul karena tidak juga mengembalikan dana Rp11,6 miliar yang ia titipkan di kas daerah Bantul, meski sudah dianggarkan pada 2016 lalu. Dalam gugatannya Idham menganggap dana hibah yang ia titipkan pada Maret 2014 lalu itu sah menurut hukum.
Suharsono mengatakan mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul tidak kuat untuk menjadi dasar hukum. Karena itu ia sepakat kasus perdata tersebut dibawa ke persidangan, "Masalah hukum tidak ada kekeluargaan," kata dia.
Ia menegaskan apapun keputusannya hasil persidangan gugatan perdata dana hibah Persiba Bantul tersebut akan ia jalankan. Pihaknya tidak akan kukuh mempertahankan dana tersebut jika keputusannya harus dikembalikan.
Sebaliknya, jika dana itu menjadi hak Pemerintah Kabupaten Bantul, akan ia manfaatkan untuk membangun infrastruktur, salah satunya membangun kolam renang di kawasan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. "Kalau menang rencana saya akan bangun kolam renang," ucap Suharsono.
Gugatan terkait pengembalian dana hibah Persiba ini berawal dari penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Idham Samawi. Dalam kasus ini, mantan bupati Bantul tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka berinisiatif mengembalikan dana hibah yang dipersoalkan ke kas Umum Pemerintah Kabupaten Bantul pada 6 Maret 2014 sebesar Rp11,6 miliar lebih.
Dana itu ditransfer melalui Bank Danamon ke BPD Cabang Bantul. Namun dalam perkembangannya, kasus yang menjerat Idham pun dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Tinggi DIY pada Agustus 2015. Idham Samawi meminta kembali dana tersebut karena menganggap tidak ada sangkut pautnya dengan perkara hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum Idham Samawi, Edy Wijaya mengaku tidak mengerti kenapa Pemerintah Bantul kukuh tidak juga mengembalikan dana Rp11,6 miliar yang menjadi hak kliennya meski sudah ada dasarnya. "Pak Suharsono [Bupati Bantul] mungkin belum yakin [dengan dasar hukumnya], tapi itu hak beliau," kata Edy.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ribuan Eks-Jamaah Islamiyah Kembali ke NKRI, Kapolri Apresiasi BNPT
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Aptisi DIY Ungkap Tantangan Sejumlah PTS di 2025
- Ratusan Perempuan Ikuti Olahraga Lari, Keliling Tempat Wisata di Jogja
- Gereja HKTY Ganjuran Bantul Gelar Empat Kali Misa Natal, Ini Jadwalnya
- KAI Tambah 1.400 Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Perumda PDAM Tirtamarta Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Pulung Warih
Advertisement
Advertisement