Advertisement

BKPP Bantul Tangani 13 Kasus Perceraian PNS

David Kurniawan
Selasa, 18 September 2018 - 09:10 WIB
Laila Rochmatin
BKPP Bantul Tangani 13 Kasus Perceraian PNS Ilustrasi perceraian - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul mencatat ada 13 PNS yang terlibat kasus perceraian. Merenggangnya hubungan rumah tangga ini banyak didominasi karena manajemen keuangan sehingga pernikahan yang dibina tidak bisa diselamatkan.

Kepala Sub Bidang Pembinaan PNS, BKPP Bantul, Nurul Hidayah (sebelumnya tertulis Nur Hidayah) mengatakan angka perceraian di lingkup Pemkab masih relatif banyak. Hingga akhir Agustus sudah ada 13 PNS yang terlibat dalam proses perceraian. Jumlah ini menyamai kasus yang terjadi di 2017 lalu. “Mudah-mudahan tidak bertambah lagi dan berhenti di angka 13 kasus,” kata Nurul kepada wartawan, Senin (17/9/2018).

Advertisement

Menurut dia, 13 PNS yang terlibat kasus didominasi pegawai perempuan yang mengajukan gugat cerai sebanyak 10 orang. Sedang PNS laki-laki yang digugat cerai sebanyak tiga orang. “Kalau dari jenis pekerjaan bermacam-macam. Misalnya guru ada lima orang yang mengurus perceraian,” ucap dia.

Disinggung mengenai penyebab kegagalan dalam berumah tangga, Nurul mengatakan masalah ekonomi menjadi penyebab utama. Khususnya menyangkut masalah manajemen keuangan yang buruk sehingga hubungan dalam tumah tangga merenggang dan tidak dapat diselamatkan lagi.

“Kalau dari sisi penghasilan tidak ada masalah, tetapi yang jadi masalah adalah pola manajemen yang dipakai tidak baik sehingga uang dari hasil gaji tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan. Hal inilah yang mendorong terjadi percecokan yang berujung perceraian,” kata dia.

Ditambahkan Nurul, setiap PNS yang ingin bercerai harus menaati peraturan yang berlaku. Sebagai contoh untuk PNS perempuan harus mengurus izin cerai, sedang PNS laki-laki harus membuat surat keterangan sedang bercerai yang diserahkan ke Pemkab.
“Ya kalau tidak mengurus akan ada sanksi. Salah satu contohnya, di awal tahun ini kami menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun bagi PNS laki-laki yang tidak membuat surat keterangan sedang bercerai,” katanya.

Kepala BKPP Bantul Danu Suswaryanta menambahkan sebelum surat izin cerai keluar, Pemkab sudah berusaha memediasi mulai dari tingkatan di lingkungan kerja, OPD hingga di tingkat BKPP. Namun, jika upaya menyatukan kembali menemui jalan buntu, maka izin dikeluarkan untuk dijadikan dasar mengurus cerai di Pengadilan Agama.

“Kalau surat izin cerai sudah ada, maka kewenangan dalam proses penceraian ditangani oleh pengadilan agama,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement