Kemenhan Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Latsarmil SPPI
Kemenhan beri santunan Rp50 juta bagi peserta SPPI yang meninggal, sekaligus evaluasi total sistem latihan militer.
Minuman keras (miras). /Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, BANTUL- Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis pelaku perdagangan minuman keras (miras) ilegal dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Putusan hakim PN Bantul dengan denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan tersebut menjadi catatan sejarah dalam upaya pemberantasan peredaran miras di bumi Projotamansari.
Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan tersebut menjadi hukuman yang paling tinggi sejak Perda 02/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, Pelarangan, Penjualan Minuman Beralkohol.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim tunggal PN Bantul, Lailya Fitria, kepada seorang terdakwa berinisial YP warga Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang berdomisili di Kuroboyo, Kecamatan Pandak.
Bisnis haramnya tersebut berhasil dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul pada 27 Juli 2018 lalu berdasarkan laporan dari masyarakat. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif hingga penggerebekan.
"Saat itu kami berhasil mengamankan barang bukti 1.877 botol miras berbagai merk. Kami proses, langsung kami ajukan sidang Tipiring. Baru kali ini sidang Tipiring denda maksimal, kemarin terdakwa mau ajukan banding. Sampai saat ini kami belum tahu apakah dikabulkan atau ditolak," ujar Sunarto, Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Kamis (20/9/2018).
Sunarto mengatakan, pihaknya juga mengajukan sidang ke PN Bantul dalam perkara yang sama pada Rabu (19/9/2018) lalu. Dengan terdakwa berinisial CAW warga Code, Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul. Pria tersebut diketahui menjual miras oplosan. Dalam operasi, Pol PP berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol miras oplosan dan lima liter miras murni.
"Dipimpin hakim tunggal, Dewi Kurnia Sari, terdakwa divonis denda Rp8 juta subsider satu bulan kurungan," tutur Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenhan beri santunan Rp50 juta bagi peserta SPPI yang meninggal, sekaligus evaluasi total sistem latihan militer.
Neymar resmi pensiun dari timnas Brasil setelah kalah 1-2 dari Norwegia di 16 besar Piala Dunia 2026. 80 gol dalam 130 laga jadi warisan sang megabintang.
Tiga makanan sederhana yakni mentimun, lemon, dan peterseli disebut dapat membantu menjaga fungsi ginjal dan menurunkan risiko batu ginjal.
Kemenangan Ai Ogura di MotoGP Belanda 2026 menyisakan empat pembalap yang masih menanti kemenangan perdana di kelas premier MotoGP.
8 fakta dramatis Brasil vs Norwegia: gol dianulir, penalti gagal, Haaland 2 gol, dan Brasil tersingkir di 16 besar sejak 1990. Norwegia ke perempat final!
Hyundai Ioniq 5 menjadi mobil listrik non-Tesla terlaris di Amerika Serikat pada semester pertama 2026 dengan penjualan mencapai 20.730 unit.