Advertisement
Pecah Rekor, Tertinggi dalam Sejarah Bantul, Pedagang Miras Didenda Rp50 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis pelaku perdagangan minuman keras (miras) ilegal dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Putusan hakim PN Bantul dengan denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan tersebut menjadi catatan sejarah dalam upaya pemberantasan peredaran miras di bumi Projotamansari.
Advertisement
Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan tersebut menjadi hukuman yang paling tinggi sejak Perda 02/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, Pelarangan, Penjualan Minuman Beralkohol.
Vonis tersebut dijatuhkan hakim tunggal PN Bantul, Lailya Fitria, kepada seorang terdakwa berinisial YP warga Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang berdomisili di Kuroboyo, Kecamatan Pandak.
Bisnis haramnya tersebut berhasil dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul pada 27 Juli 2018 lalu berdasarkan laporan dari masyarakat. Pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif hingga penggerebekan.
"Saat itu kami berhasil mengamankan barang bukti 1.877 botol miras berbagai merk. Kami proses, langsung kami ajukan sidang Tipiring. Baru kali ini sidang Tipiring denda maksimal, kemarin terdakwa mau ajukan banding. Sampai saat ini kami belum tahu apakah dikabulkan atau ditolak," ujar Sunarto, Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Kamis (20/9/2018).
Sunarto mengatakan, pihaknya juga mengajukan sidang ke PN Bantul dalam perkara yang sama pada Rabu (19/9/2018) lalu. Dengan terdakwa berinisial CAW warga Code, Desa Trirenggo, Kabupaten Bantul. Pria tersebut diketahui menjual miras oplosan. Dalam operasi, Pol PP berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol miras oplosan dan lima liter miras murni.
"Dipimpin hakim tunggal, Dewi Kurnia Sari, terdakwa divonis denda Rp8 juta subsider satu bulan kurungan," tutur Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Langgar Aturan OJK, Nasabah Gugat BPR di PN Bantul
- Jumlah WNA Naik Kereta Tumbuh 10,69 Persen, Jogja Kunjungan Terbanyak
- Empat Pemotor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ring Road Barat Sleman
- Ini Alasan Pemkab Belum Menghapus Dua OPD di Gunungkidul
- Aksi Demo Selesai, Layanan SPKT dan SKCK Polda DIY Kembali Dibuka
Advertisement
Advertisement