Advertisement
Setelah 4 Tahun, Pernikahan Warga Kokap Ini Batal karena Suami Terbukti Palsukan 33 Dokumen

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Setelah menjalani bahtera rumah tangga selama empat tahun, Sm alias Ujang, 45, warga Kokap dengan Ksm warga kecamatan pengasih, 26, Ujang harus masuk ke bui lantaran terbukti melakukan penggelapan syarat pernikahan bersama Ksm si pujaan hatinya.
Borok pernikahan yang telah menghasilkan dua anak tersebut baru terungkap setelah rekanan Ksm bertemu dengan rekanan Ujang di kecamatan Kokap. Alhasil keluarga Ksm dan keluarga mengetahui bahwa Ujang memalsukan keterangan dan syarat nikahnya saat meminang Ksm empat tahun silam.
Advertisement
Adapun Kantor Urusan Agama Kecamatan Pengasih berhasil diperdaya oleh Ujang. Pria lulusan SD itu memberikan sejumlah persyaratan yang memiliki berbagai stenpel dan kop surat resmi dari Pemerintah Desa Batang Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Meringin, Provinsi Jambi dengan mengenakan nama Ridwan Sunarta Putra dan lolos.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo yang mendapati bahwa Pengadilan Negeri Kulonprogo telah memvonis Ujang bersalah lantaran melanggar Pasal 277 Ayat 1 KUHP tentang penggelapan asal usul pernikahan pada 10 Juli lalu langsung melayangkan surat untuk membatalkan pernikahan antara Ujang dan Ksm di Pengadilan Agama Wates. Terlebih Pengadilan Negeri Wates telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan bagi pria yang berkerja sebagai buruh tani itu.
"Setelah pelaku divonis bersalah kami langsung menggunakan kewenangan kami sebagai pengacara negara untuk mengajukan pembatalan pernikahan. Permohonan itu kami daftarkan di Pengadilan Agama Wates. Ketika menikahi KSM, Sm juga tidak meminta izin dari istri pertamanya untuk berpoligami," kata Kepala Seksie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kulonprogo, Eriksa Ricardo.
Eriksa menyatakan pelaku yang telah divonis bersalah secara pidana di Pengadilan Negeri Wates itu langsung mengakui kesalahannya. Persidangan di Pengadilan Agama yang terjadi di Agustus lalu berjalan cepat karena pelaku mengakui telah memalsukan 33 dokumen untuk persyaratan pernikahan.
"Hakim pengadilan agama Wates mengabulkan permohonan kami. Dalam amar putusannya, Hakim memutuskan bahwa pernikahan antara Sm dan KSM dibatalkan serta akta nikah dan salinan akta nikah keduanya serta turunan suratnya yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Pengasih dianggap tak berkekuatan hukum alias gagal demi hukum," katanya.
Kepala KUA Kecamatan Pengasih, Abdurrahman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut di wilayahnya, hal tersebut terjadi lantaran tidak ada protes dari warga atau pihak lainnya terkait pengumuman yang telah dilakukan oleh pihaknya. Selain itu biasanya keluarga pasangan telah mengetahui dari mana asal usul mempelai sebelum melanjutkan ke pelaminan.
"Sosialisasi sudah kita lakukan terus melalui pemerintah desa. Sebelum mengajukan permohonan pernikahan, biasanya orang tua calon wanita kan sudah lihat dokumen asal-usulnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jogja dan Sekitarnya Berawan
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
Advertisement
Advertisement