Hari Pertama Bulan Tertib Jalan, Satpol PP DIY Bongkar Ratusan Reklame Ilegal
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Sejumlah anggota Forum Peduli Pasar Rakyat saat mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Senin (1/10/2019).Harian Jogja-Fahmi Ahmad Burhan
Harianjogja.com, SLEMAN—Forum Peduli Pasar Rakyat dari beberapa kelompok masyarakat seperti Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Forum Pemantau Independen (Forpi) juga Keluarga Besar Marhaenis (KBY) tetap menolak Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang dibahas di DPRD Sleman.
Senin (1/10/2018) siang, sejumlah anggota Forum Peduli Pasar Rakyat mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman untuk memberikan pernyataan sikap yang menolak adanya raperda tersebut. Perwakilan dari Forum Peduli Pasar Rakyat, Hempri Suyatna, memberikan pernyataan sikap kepada Disperindag dan memberikan hasil catatan akademik terkait dengan raperda tersebut. Forum Peduli Pasar Rakyat tetap menolak adanya penyempitan sistem zonasi antara pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan. "Intinya kami tetep menolak draf raperda," ujarnya.
Ia berharap agar ketika raperda itu tetap dilanjutkan, harus ada kajian yang lebih komprehensif. "Secara substantif dulu ada SK Moratorium Toko Modern yang memberikan angin segar, tapi adanya raperda ini malah membunuh pedagang kecil," kata Hempri.
Perwakilan dari APPSI, Sigit Wibowo, mengatakan dengan adanya penyempitan zonasi dari sebelumnya jarak antara pasar tradisional dengan toko modern 1.000 meter menjadi 500 meter, Disperindag harus membuat blue print mengenai batasan-batasan yang jelas. "Jangan sampai aturan ini justru mematikan pedagang tradisional," ujarnya.
Menanggapi masukan itu Kepala Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani, mengatakan jajarannya akan membahas raperda tersebut dengan pihak legislatif. "Kami akan membahas kembali antara tim eksekutif dan tim legislatif," ujar Endah.
Menurutnya, secara prinsip Disperindag akan menerima naskah akademik yang diberikan Forum Peduli Pasar Rakyat. Disperindag sudah memberikan kebijakan dengan menutup ratusan toko berjejaring nasional selama 2016. "Sudah ada 30 toko berjejaring nasional yang ditutup mulai 2016, dan empat lain memilih tutup sendiri," kata Endah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Petugas Satpol PP DIY menertibkan setidaknya ratusan buah sampah visual berupa spanduk, banner, dan rontek tak berizin di tiga titik.
Pemkab Magelang perkuat data kependudukan untuk tekan kemiskinan. Inovasi pelayanan cepat hingga 1 jam terus dikembangkan.
Pemda DIY buka peluang bantuan lampu Stadion Mandala Krida, namun masih menunggu persetujuan KPK sebelum realisasi.
Googlebook resmi diperkenalkan sebagai laptop AI Gemini generasi baru. Simak fitur, keunggulan, dan jadwal rilis 2026.
Sebanyak 1.738 SPPG disuspend untuk perbaikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah perketat pengawasan dan buka kanal pengaduan.
Kejagung tegaskan auditor kerugian negara tidak hanya BPK. Simak isi surat edaran terbaru dan penjelasan lengkap terkait Putusan MK 2026.