Advertisement

Satpol PP Terima 67 Aduan Gangguan Ketertiban di Bantul

Yosef Leon
Kamis, 11 September 2025 - 22:27 WIB
Sunartono
Satpol PP Terima 67 Aduan Gangguan Ketertiban di Bantul Pengemis - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bantul mencatat sedikitnya ada 67 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah dan gangguan ketertiban umum sejak Januari hingga pertengahan September 2025.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito menyebut laporan yang masuk beragam. Antara lain soal sampah liar, pedagang kaki lima (PKL), anak jalanan dan pengamen, kebisingan lingkungan, hingga bau dari peternakan.

Advertisement

"Namun aduan yang paling banyak memang terkait anak jalanan dan pengamen di jalan-jalan kota Bantul,” katanya, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA: Kemendagri Dorong Peran Jaga Warga untuk Stabilitas Keamanan Daerah

Rujito menyebut, dalam penertiban anak jalanan, pengamen dan pengemis pihaknya berpedoman pada Perda No 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aduan yang masuk biasanya tentang keresahan pengendara jalan yang terganggu dengan cara oknum saat meminta uang. 

"Fenomena pengamen, anak jalanan dan pengemis ini kan juga muncul akibat faktor iba dari para pengendara jalan. Makanya kami mengajak warga masyarakat untuk menyalurkan sedekah ke lembaga resmi yang kompeten," katanya. 

Satpol PP Bantul juga mengoptimalkan layanan Pandu Garda (Pelayanan Terpadu Pengaduan Masyarakat Terhadap Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dampak Pelanggaran Peraturan Daerah).

Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto menjelaskan, Pandu Garda hadir bukan sebagai layanan baru, melainkan bentuk optimalisasi pengelolaan aduan warga. “Latar belakangnya karena masih banyak pelanggaran perda, baik karena rendahnya kesadaran hukum maupun dorongan ekonomi. Pelanggaran kecil ini bisa berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman, sehingga pemerintah wajib memfasilitasi masyarakat yang merasa terganggu,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme penanganan aduan tidak berhenti di Satpol PP. Pandu Garda melibatkan tim terpadu lintas-OPD, mengingat sebagian sanksi administratif berada di kewenangan dinas teknis. “Satpol PP hanya memfasilitasi, membuka akses, lalu mengkolaborasikan dengan OPD teknis agar masalah cepat selesai,” urainya.

Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui berbagai kanal, mulai dari aplikasi resmi Pemkab Bantul, media sosial resmi Satpol PP, WhatsApp, surat, hingga datang langsung. Bahkan aduan yang muncul di kolom komentar media sosial pun dipantau oleh tim.

BACA JUGA: iPhone 17 Mulai Dijual di Indonesia Awal Oktober 2025

“Kami punya tim reaksi cepat untuk menangani aduan yang bisa langsung dieksekusi, misalnya pengamen, anak jalanan, spanduk ilegal, atau tetangga yang membunyikan sound system terlalu keras,” terang Jati.

Adapun aduan yang menyangkut sampah, perizinan usaha, hingga masalah lingkungan ditindaklanjuti dengan menggandeng dinas teknis terkait seperti DLH, Dinas KUKMP, BPKPAD, hingga Dinas Pertanian.

“Harapannya, Pandu Garda bisa memberi kepastian bagi warga yang merasa terganggu agar tahu ke mana harus mengadu, dan memastikan masalah mereka segera ditangani,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

200 Ribu Warga Prancis Lakukan Aksi Protes

200 Ribu Warga Prancis Lakukan Aksi Protes

News
| Kamis, 11 September 2025, 23:57 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement