Advertisement
Agar Mampu Bersaing, Toko Berjejaring Lokal Bakal Diberi Kemudahan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman memberikan kemudahan perizinan pada toko berjejaring lokal. Untuk toko berjejaring nasional, ada sejumlah batasan yang saat ini tengah dibahas di DPRD Sleman melalui Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Kepala Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani, mengatakan jajarannya memberikan kemudahan perizinan kepada toko berjejaring lokal. “Kami berikan afirmasi untuk toko berjering lokal, jarak yang diatur untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan itu tidak berlaku untuk toko berjejaring lokal,” ujar Endah, Rabu (3/10/2018).
Advertisement
Ia mengatakan nantinya aturan mengenai batasan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pusat perdagangan tradisional akan diatur melalui Perda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Sebelumnya, jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pusat perdagangan tradisional yang diatur adalah 1.000 meter. Namun dalam raperda yang tengah dibahas jarak diubah menjadi 500 meter.
Selain itu, menurut Tri Endah, Disperindag Sleman menekankan agar para pemilik toko berjejaring bisa menyediakan fasilitas bagi produk-produk UMKM lokal Sleman. Dalam aturan yang masih dibahas itu nantinya akan juga diatur terkait dengan tidak berlakunya batasan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pusat perdagangan tradisional ketika sudah masuk jalan nasional.
Endah mengatakan tujuan dari adanya pembatasan jarak tersebut untuk melindungi para pedagang di pusat perdagangan tradisional. Selain itu dalam langkah perlindungan tersebut Disperindag sudah menutup sejumlah toko berjejaring nasional yang tidak taat aturan. “Sejak 2016 kami menutup 30 toko berjejaring, selain itu ada empat toko yang menutup sendiri,” ujar Endah.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman, Hempri Suyatna, mengatakan perbedaan dari adanya toko berjejaring lokal dan toko berjejaring nasional yaitu salah satunya pajak. “Kalau toko berjejaring lokal pajaknya ke daerah, sementara toko berjejaring nasional ke Jakarta. Seharusnya sesuai aturan harus ada produk lokal, tapi kalau kami cermati sangat sedikit produk lokal yang dijual,” kata Hempri.
Hempri mengatakan ada kerancuan ketika aturan dalam batas jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pusat perdagangan tradisional itu tidak berlaku di jalan nasional. Menurutnya di jalan nasional masih terdapat pusat perdagangan trandisional yang perlu diberikan jarak. Selain jarak, yang harus diperhatikan adalah jam operasional. “Yang perlu dibedakan juga jam operasionalnya, harusnya ada aturan jam operasi hanya 20 jam saja,” ujar Hempri.
Wakil Ketua Pansus Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan DPRD Sleman, Arif Kurniawan, mengatakan Dewan membutuhkan tambahan waktu satu bulan dalam menyelesaikan raperda tersebut. “Belum final. Berdasar pandangan kami, warung yang dimiliki masyarakat harus dilindungi,” ujar Arif pada Jumat.
Arif mengatakan jajarannya menargetkan raperda tersebut selesai pada November. Saat ini Dewan masih membahas raperda tersebut, dan masih ada beberapa opsi pengaturan seperti jarak, jam operasional dan produk yang dijual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Cerah, Minggu 6 Juli 2025
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement