Advertisement

Agar Mampu Bersaing, Toko Berjejaring Lokal Bakal Diberi Kemudahan

Fahmi Ahmad Burhan
Jum'at, 05 Oktober 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Agar Mampu Bersaing, Toko Berjejaring Lokal Bakal Diberi Kemudahan Ilustrasi Raperda. - ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman memberikan kemudahan perizinan pada toko berjejaring lokal. Untuk toko berjejaring nasional, ada sejumlah batasan yang saat ini tengah dibahas di DPRD Sleman melalui Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Kepala Disperindag Sleman, Tri Endah Yitnani, mengatakan jajarannya memberikan kemudahan perizinan kepada toko berjejaring lokal. “Kami berikan afirmasi untuk toko berjering lokal, jarak yang diatur untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan itu tidak berlaku untuk toko berjejaring lokal,” ujar Endah, Rabu (3/10/2018).

Advertisement

Ia mengatakan nantinya aturan mengenai batasan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pusat perdagangan tradisional akan diatur melalui Perda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Sebelumnya, jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pusat perdagangan tradisional yang diatur adalah 1.000 meter. Namun dalam raperda yang tengah dibahas jarak diubah menjadi 500 meter.

Selain itu, menurut Tri Endah, Disperindag Sleman menekankan agar para pemilik toko berjejaring bisa menyediakan fasilitas bagi produk-produk UMKM lokal Sleman. Dalam aturan yang masih dibahas itu nantinya akan juga diatur terkait dengan tidak berlakunya batasan jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pusat perdagangan tradisional ketika sudah masuk jalan nasional.

Endah mengatakan tujuan dari adanya pembatasan jarak tersebut untuk melindungi para pedagang di pusat perdagangan tradisional. Selain itu dalam langkah perlindungan tersebut Disperindag sudah menutup sejumlah toko berjejaring nasional yang tidak taat aturan. “Sejak 2016 kami menutup 30 toko berjejaring, selain itu ada empat toko yang menutup sendiri,” ujar Endah.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman, Hempri Suyatna, mengatakan perbedaan dari adanya toko berjejaring lokal dan toko berjejaring nasional yaitu salah satunya pajak. “Kalau toko berjejaring lokal pajaknya ke daerah, sementara toko berjejaring nasional ke Jakarta. Seharusnya sesuai aturan harus ada produk lokal, tapi kalau kami cermati sangat sedikit produk lokal yang dijual,” kata Hempri.

Hempri mengatakan ada kerancuan ketika aturan dalam batas jarak antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pusat perdagangan tradisional itu tidak berlaku di jalan nasional. Menurutnya di jalan nasional masih terdapat pusat perdagangan trandisional yang perlu diberikan jarak. Selain jarak, yang harus diperhatikan adalah jam operasional. “Yang perlu dibedakan juga jam operasionalnya, harusnya ada aturan jam operasi hanya 20 jam saja,” ujar Hempri.

Wakil Ketua Pansus Raperda Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan DPRD Sleman, Arif Kurniawan, mengatakan Dewan membutuhkan tambahan waktu satu bulan dalam menyelesaikan raperda tersebut. “Belum final. Berdasar pandangan kami, warung yang dimiliki masyarakat harus dilindungi,” ujar Arif pada Jumat.

Arif mengatakan jajarannya menargetkan raperda tersebut selesai pada November. Saat ini Dewan masih membahas raperda tersebut, dan masih ada beberapa opsi pengaturan seperti jarak, jam operasional dan produk yang dijual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pergerakan Wisatawan Nusantara Capai 688,78 Juta, Sebanyak 75,57 Persen di Pulau Jawa

News
| Selasa, 05 Desember 2023, 11:37 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement