Advertisement
Xena Xenita Divonis 7 Bulan Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara serta denda Rp1 juta dengan subsider satu bulan penjara kepada pedangdut asal Jogja Xena Al-Kautsar alias Xena Xenita dalam pembacaan vonis kasus penyalahgunaan obat terlarang di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (15/10/2018).
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Marliyus menjelaskan alasan penjatuhan hukuman tersebut lantaran biduan berusia 19 tahun ini melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Ayat I KUHP percobaan pengedaran narkoba. Dengan itu Xena dipastikan bersalah.
Advertisement
Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. "Di sidang terdahulu JPU menuntut 10 bulan penjara, denda Rp2 juta subsider 2 bulan, atas hal itu terhadap putusan terbaru ini JPU akan pikir-pikir kembali dan koordinasi dengan pimpinan," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wates, Yogi Andiawan Saguta saat ditemui awak media di kantor Kejari, Senin.
Yogi mengatakan pihaknya akan pikir-pikir kembali apakah PJU akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut. Namun, dilihat dari hasil putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Kejari.
"Bahwa Xena memang melakukan pelanggaran. Kalau bersalahnya memang telah sesuai, tapi kalau tinggi rendahnya hukuman kami masih berkoordinasi dengan pimpinan," ujarnya.
Menyoal berkurangnya hukuman yang diputuskan majelis hakim, Yogi menjelaskan ada sejumlah kemungkinan. Di antaranya seperti jumlah barang bukti yang tergolong sedikit. Menurutnya hal itu berpengaruh dalam penentuan berat ringannya hukuman.
Sementara itu Kuasa Hukum Xena dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang, Gilang Pramana Seta mengatakan pihaknya akan berdiskusi kembali dengan klien serta keluarganya menyoal hasil putusan ini. Saat ini dia belum bisa menentukan apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Yang pasti kami cari yang terbaik buat Xena. Keinginan terdakwa sesuai dengan permintaan, yakni dia tidak menjadi pengedar. Kalau mengkonsumsi memang iya," ujarnya.
Bergulirnya kasus Xena diawali dengan ditangkapnya biduan adal Mantrijeron, Kota Jogja itu oleh Sat Resnarkoba Polres Kulon Progo di simpang lima Karangnongko pada Selasa (10/04) lalu. Diketahui Xena seusai mengisi acara di salah satu SMK di Desa Bendungan, Kecamatan Wates.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Siswa Suka Tawuran Hingga Tukang Main Mobile Legend di Jawa Barat Bakal Dikirim ke Barak Militer
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Keberadaan Perbankan Untuk Dorong Perkembangan UMKM di Kota Jogja
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 29 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
- Pensiunan BUMN Laporkan Dugaan Penipuan Rp2,3 Miliar
- Jadwal Kereta Bandara Hari Ini Selasa 29 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan YIA
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 29 April 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
Advertisement
Advertisement