Advertisement
Xena Xenita Divonis 7 Bulan Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara serta denda Rp1 juta dengan subsider satu bulan penjara kepada pedangdut asal Jogja Xena Al-Kautsar alias Xena Xenita dalam pembacaan vonis kasus penyalahgunaan obat terlarang di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (15/10/2018).
Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Marliyus menjelaskan alasan penjatuhan hukuman tersebut lantaran biduan berusia 19 tahun ini melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Ayat I KUHP percobaan pengedaran narkoba. Dengan itu Xena dipastikan bersalah.
Advertisement
Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. "Di sidang terdahulu JPU menuntut 10 bulan penjara, denda Rp2 juta subsider 2 bulan, atas hal itu terhadap putusan terbaru ini JPU akan pikir-pikir kembali dan koordinasi dengan pimpinan," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wates, Yogi Andiawan Saguta saat ditemui awak media di kantor Kejari, Senin.
Yogi mengatakan pihaknya akan pikir-pikir kembali apakah PJU akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut. Namun, dilihat dari hasil putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Kejari.
BACA JUGA
"Bahwa Xena memang melakukan pelanggaran. Kalau bersalahnya memang telah sesuai, tapi kalau tinggi rendahnya hukuman kami masih berkoordinasi dengan pimpinan," ujarnya.
Menyoal berkurangnya hukuman yang diputuskan majelis hakim, Yogi menjelaskan ada sejumlah kemungkinan. Di antaranya seperti jumlah barang bukti yang tergolong sedikit. Menurutnya hal itu berpengaruh dalam penentuan berat ringannya hukuman.
Sementara itu Kuasa Hukum Xena dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang, Gilang Pramana Seta mengatakan pihaknya akan berdiskusi kembali dengan klien serta keluarganya menyoal hasil putusan ini. Saat ini dia belum bisa menentukan apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Yang pasti kami cari yang terbaik buat Xena. Keinginan terdakwa sesuai dengan permintaan, yakni dia tidak menjadi pengedar. Kalau mengkonsumsi memang iya," ujarnya.
Bergulirnya kasus Xena diawali dengan ditangkapnya biduan adal Mantrijeron, Kota Jogja itu oleh Sat Resnarkoba Polres Kulon Progo di simpang lima Karangnongko pada Selasa (10/04) lalu. Diketahui Xena seusai mengisi acara di salah satu SMK di Desa Bendungan, Kecamatan Wates.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

AI Dinilai Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Sektor Manufaktur
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Satpol PP Bantul Tertibkan Reklame Ilegal di Kasihan dan Sewon
- Jadwal Lengkap KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Kamis 23 Okt 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini Jogja Kutoarjo, Kamis 23 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Kamis 23 Oktober 2025, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement