Advertisement

Promo November

Xena Xenita Divonis 7 Bulan Penjara

Jalu Rahman Dewantara
Senin, 15 Oktober 2018 - 13:12 WIB
Bhekti Suryani
Xena Xenita Divonis 7 Bulan Penjara Xena Xenita - @dikxenitaxena

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara serta denda Rp1 juta dengan subsider satu bulan penjara kepada pedangdut asal Jogja Xena Al-Kautsar alias Xena Xenita dalam pembacaan vonis kasus penyalahgunaan obat terlarang di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (15/10/2018).

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Marliyus menjelaskan alasan penjatuhan hukuman tersebut lantaran biduan berusia 19 tahun ini melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Ayat I KUHP percobaan pengedaran narkoba. Dengan itu Xena dipastikan bersalah.

Advertisement

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. "Di sidang terdahulu JPU menuntut 10 bulan penjara, denda Rp2 juta subsider 2 bulan, atas hal itu terhadap putusan terbaru ini JPU akan pikir-pikir kembali dan koordinasi dengan pimpinan," ucap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wates, Yogi Andiawan Saguta saat ditemui awak media di kantor Kejari, Senin.

Yogi mengatakan pihaknya akan pikir-pikir kembali apakah PJU akan melakukan upaya hukum atau menerima putusan tersebut. Namun, dilihat dari hasil putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Kejari.

"Bahwa Xena memang melakukan pelanggaran. Kalau bersalahnya memang telah sesuai, tapi kalau tinggi rendahnya hukuman kami masih berkoordinasi dengan pimpinan," ujarnya.

Menyoal berkurangnya hukuman yang diputuskan majelis hakim, Yogi menjelaskan ada sejumlah kemungkinan. Di antaranya seperti jumlah barang bukti yang tergolong sedikit. Menurutnya hal itu berpengaruh dalam penentuan berat ringannya hukuman.

Sementara itu Kuasa Hukum Xena dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Nyi Ageng Serang, Gilang Pramana Seta mengatakan pihaknya akan berdiskusi kembali dengan klien serta keluarganya menyoal hasil putusan ini. Saat ini dia belum bisa menentukan apakah akan melakukan banding atau tidak.

"Yang pasti kami cari yang terbaik buat Xena. Keinginan terdakwa sesuai dengan permintaan, yakni dia tidak menjadi pengedar. Kalau mengkonsumsi memang iya," ujarnya.

Bergulirnya kasus Xena diawali dengan ditangkapnya biduan adal Mantrijeron, Kota Jogja itu oleh Sat Resnarkoba Polres Kulon Progo di simpang lima Karangnongko pada Selasa (10/04) lalu. Diketahui Xena seusai mengisi acara di salah satu SMK di Desa Bendungan, Kecamatan Wates.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement