Advertisement

Soal UMK Bantul, Pemkab Baru Membahasnya Pekan Depan

Rahmat Jiwandono
Rabu, 17 Oktober 2018 - 16:20 WIB
Arief Junianto
Soal UMK Bantul, Pemkab Baru Membahasnya Pekan Depan Massa dari FSPM menggelar aksi di halaman DPRD DIY, Senin (3/9/2018). - Eka Ariyanti

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pembahasan soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai kelanjutan dari penetapan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul baru akan membahas pekan depan. Dalam pembahasan itu, sejumlah pihak bakal dilibatkan, seperti Dewan Pengupahan Kabupaten Bantul, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bantul, serikat pekerja dan buruh, serta pakar bidang ekonomi dari kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Seperti diketahui, pihak Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) sebelumnya telah mengusulkan angka ideal untuk UMK Bantul adalah sebesar Rp2,7 juta. Sedangkan UMK di Bantul saat ini sebesar Rp1.527.150. Hal itu didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak Kabupaten Bantul yang telah disurvei dan dihitung oleh Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), yakni sebesar Rp2,7 juta.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bantul, Heru Suhadi mengatakan perhitungan kenaikan pengupahan berdasarkan inflasi nasional sebesar 2.88% dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,15%. “Nanti baru kami bicarakan pada Senin (22/10), kalau sudah ada kesepakatan baru kami serahkan ke Bupati lalu ke Gubernur DIY,” kata dia kepada Harian Jogja saat ditemui di kantornya, Rabu (17/10/2018).

Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Pekerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Jumakir menjelaskan dasar yang digunakan tengan pengupahan mengacu pada Pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi itu, tercatat ada sembilan pokok dalam rincian penentuan UMK Bantul seperti makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, sarana kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan.”Ada 60 item dalam kebutuhan para pekerja dari kesembilan poin itu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement