Advertisement
Komisi Yudisial Gandeng UAJY Tingkat Kualitas Calon Hakim
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) dan Komisi Yudisial (KY) menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama di Kampus II Gedung Thomas Aquinas UAJY, Rabu (17/10/2018).
Perpanjangan kerja sama tersebut akan berlangsung selama lima tahun, dengan tujuan untuk mendorong pengembangan masing-masing lembaga dan peningkatan peranan masing-masing lembaga dalam rangka memperkuat kemandirian, transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
Advertisement
Rektor UAJY Gregorius Sri Nurhartanto mengharapkan dua lembaga yakni KY dan UAJY dapat terus bersinergi. Dikatakan dia, KY memiliki tugas utama pengawasan pada hakim untuk menjadikan hakim yang bermartabat. Perguruan tinggi kemudian mengader mahasiswa yang tertarik untuk menjadi hakim sejak dini dibekali ilmu yang benar.
“Harapannya dengan kerja sama ini UAJY ikut andil mewarnai dunia hukum. Perguruan tinggi dapat mencetak hakim bermartabat, bermoral tidak mudah tergiur dengan suap,” katanya, Rabu (17/10/2018).
Selain itu, kerja sama ini membantu KY menyosialisasikan aturan-aturan hukum terkait dunia kehakiman. Biasanya untuk membantu itu melibatkan mahasiswa dalam diskusi atau kuliah umum. Termasuk dalam kerja sama ini, membuat ruang untuk mengkaji putusan-putusan pengadilan yang terkadang mungkin tidak mencerminkan keadilan. “Nah itu kami bedah bareng-bareng dan memberi komentar secara akademik,” ucapnya.
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengharapkan dengan kerja sama ini diharapkan UAJY dapat berkontribusi nyata. “Dengan spirit moral kalangan perguruan tinggi diharapkan mendorong proses peradilan yang fair yang kredibel, akuntabel, independen bisa diwujudkan sangat cepat dan optimal,” ujarnya.
Menurut dia, KY tidak bisa bekerja tanpa melibatkan institusi lain ataupun masyarakat. Sehingga pihaknya juga sudah menandatangani kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memantau terkait pelanggaran tindak pidana pemilu.
Diharapkan, perguruan tinggi dapat ikut berkontribusi dalam pemantauan terkait pelanggaran tindak pidana pemilu, saat mereka melakukan kuliah kerja nyata (KKN). “Pemantauan itu melibatkan mahasiswa hukum sebelum menyelesaikan studinya, sehingga proses penyelesaian sengketa pemilu dapat diawasi maksimal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu pula Jaja menyampaikan kuliah umum dengan tema Peranan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Kinerja Hakim-hakim di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Rabu 24 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Rabu 24 April 2024
Advertisement
Advertisement