Advertisement

Usulan UMK Gunungkidul Diserahkan ke Bupati, Berapa Besarnya?

David Kurniawan
Kamis, 25 Oktober 2018 - 05:17 WIB
Nina Atmasari
Usulan UMK Gunungkidul Diserahkan ke Bupati, Berapa Besarnya? Ilustrasi aksi buruh. - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dewan pengupahan telah menyerahkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019 ke meja Bupati Gunungkidul, Rabu (24/10/2018). Rencananya usulan ini akan diteruskan ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai upah yang berlaku di tahun depan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul Purnamajaya mengatakan, tim dewan pengupahan sudah menghadap bupati untuk menyerahkan usulan UMK 2019. Meski demikian, saat disinggung terkait dengan besaran yang diusulkan, ia belum mau mengungkapkan nominal pasti.

Advertisement

“Nanti kalau sudah ditetapkan oleh gubernur, pasti akan kami sampaikan ke publik. Tapi untuk sekarang sifatnya masih sebatas usulan dan belum resmi,” kata Purnama kepada wartawan, Rabu (24/10/2018).

Menurut dia, usai mendapatkan pengesahan dari bupati, usulan tersebut akan dibawa ke provinsi. Usulan UMK ini rencanannya dikaji oleh tim gubernur untuk kemudian ditetapkan sebagai upah yang berlaku di tahun depan. “Besok Senin usulan ini akan diserahkan ke provinsi,” ungkap Purnama.

Meski belum menyebutkan nomina, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika ini menuturkan, proses pembahasan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No.75/2015 tentang Pengupahan.

Ia menjelaskan, untuk penetapan mengacu pada laju inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi. “Meski belum tahu, tapi sudah bisa dilakukan perhitungan sendiri,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Mulyadi. Menurut dia, usulan UMK sudah diserahkan ke bupati. “Tugas dari tim sudah selesai dengan diserahkan usulan ke bupati,” katanya.

Mulyadi menuturkan, meski belum menyebut angka pasti, namun dipastikan bahwa angka UMK masih berada di atas nilai Kebutuhan Hidul Layak di Gunungkidul. “Masih di atas, tapi untuk nominalnya masih harus menunggu keputusan dari gubernur,” katanya.

Dia menambahkan, meski KHL bukan lagi indikator utama dalam penetapan upah, namun pemkab setiap bulannya rutin melakukan survey ke lapangan. “Survei KHL untuk dijadikan pembanding. Selama ini UMK yang berlaku juga masih diatas nilai KHL yang dihimpun oleh tim dari disnakertrans,” tutur Mulyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement