UGM Klarifikasi Terkait Viral Tarif Rp129.500 di Wisdom Park, Ini Penjelasannya
UGM mengklarifikasi viralnya tarif Rp129.500 di Wisdom Park. Kegiatan pembelajaran dan olahraga outdoor tetap gratis dengan ketentuan tertentu.
Sekjen Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Agung Sudaryono dalam pertemuan dengan pembudidaya keramba jaring apung di Yogyakarta, Jumat (26/10/2018)./Harian jogja-Sunartono
Harianjogja.com, JOGJA- Petani atau pembudidaya ikan Keramba Jaring Apung (KJA) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar pertemuan di salah satu hotel di Kota Jogja, Jumat (26/10/2018). Pertemuan itu untuk merespons atas aturan pembatasan dan penghapusan KJA yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah.
Sekjen Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) Agung Sudaryono mengatakan dalam pertemuan itu tidak hanya dihadiri para pembudidaya ikan KJA namun juga para peneliti. Pertemuan itu untuk merespons atas tuduhan bahwa KJA dianggap mencemari lingkungan terutama di air tawar seperti waduk dan danau. Agung mengklaim KJA yang telah dipakai petani selama ini tidak mencemari lingkungan.
"Pemberian pakan berlebihan dituding sebagai penyebab tercemarnya lingkungan. Di Jawa Barat, KJA Waduk Jatiluhur dinolkan, Waduk Cirata dikurang, Danau Toba dibatasi produksi setara 10.000 ton mulai 2017 dari semula 62.000 ton per tahun di 2016 dari 11.282 KJA," terangnya kepada wartawan di Kota Jogja, Jumat (26/10/2018).
Ia mengatakan pengurangan KJA di danau tersebut berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi senilai Rp1,7 triliun. Angka tersebut berasal dari nilai ikan yang dilarang produksi, nilai pakan yang tidak bisa digunakan, keberadaan KJA yang mangkrak hingga tenaga kerja yang menganggur.
Sejalan dengan itu, kata Agung, melalui pertemuan di Jogja pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang pembatasan KJA. Dalam kesempatan itu MAI membuat petisi pembudidaya ikan KJA untuk dikirim langsung kepada Presiden Jokowi.
Petisi itu antara lain berisi, KJA dituding sebagai penyebab pencemaran lingkungan di saat bersamaan ada beragam industri lain yang limbahnya masuk ke sungai dan waduk.
Pelarangan KJA oleh pemerintah daerah tanpa melalui proses dialog, padahal pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan yang jelas terhadap KJA. Dalam petisi itu MAI juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk meninjau ulang peraturan pembatasan dan penghapusan KJA serta melakukan dialog dengan pembudidaya ikan.
"Danau waduk adalah rumah kami, hidup kami. Sangat tidak masuk akal tuduhan bahwa kami merusak lingkungan danau dan waduk. Petisi ini akan kami sampaikan langsung ke presiden," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UGM mengklarifikasi viralnya tarif Rp129.500 di Wisdom Park. Kegiatan pembelajaran dan olahraga outdoor tetap gratis dengan ketentuan tertentu.
Menteri HAM Natalius Pigai menekankan pemerataan stok BBM di Bali setelah antrean SPBU mulai terkendali, tetapi Pertamax masih belum tersedia di sejumlah lokasi
BPGMN akan memetakan 500 KHG untuk mengidentifikasi kawasan gambut kritis dan mendukung target Prabowo menghentikan kebakaran gambut.
Bantuan jagung SPHP di Temanggung diusulkan menjangkau 399 peternak untuk menekan biaya pakan dan menjaga usaha ayam petelur.
Universitas Terbuka (UT) Yogyakarta melepas 1.635 lulusan Periode II/2026 di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Minggu (18/10).
Sebanyak 37 manajer KDMP ditempatkan di Kulonprogo sejak 1 Oktober 2026. Sejumlah gerai belum beroperasi dan koordinasi tugas menjadi sorotan.