Advertisement
Baru 5 Minggu Dilepasliar di Hutan Gunungkidul, Elang Brontok Ditembak hingga Mati
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Seekor burung Elang Brontok yang baru dilepasliar selama lima minggu oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, ditemukan mati setelah ditembak orang.
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA DIY, Andie Chandra Herwanto mengatakan elang tersebut dilepasliar di Katongan Nglipar Gunungkidul pada Februari 2018. "Baru lima pekan, burung itu ditembak orang sampai mati," katanya,
Advertisement
Burung itu ditemukan dari pantauan radar yang dipasang saat dilepasliar. Pantauan radar menunjukkan burung tidak berpindah jauh. Saat didatangi ke lokasi, ditemukan burung itu sudah tertembak sehingga tidak bisa bergerak jauh dan mengalami dehidrasi hingga mati.
Diharapkan oleh Andie, kasus penembakan pada elang tidak terulang lagi. Pemerintah, katanya, akan mengambil langkah untuk melindungi burung elang tersebut karena jumlahnya yang semakin sedikit dan termasuk hewan endemic.
“Menurunnya populasi disinyalir karena habitat asli berkurang karena rusak, seperti di DIY hutan konservasi cakupannya sangat kecil, tetapi dengan adanya hutan seperti di Gunungkidul semakin membaik menjadi peluang untuk lokasi rilis raptor,” kata Andie.
Terkait jumlah populasinya sendiri saat ini baru akan diinventarisir terutama berfokus di Gunungkidul dan Kulonprogo. Rilis atau pelepasliaran ini juga berfungsi untuk melihat habitat asli burung tersebut, lokasi mana yang paling pas.
Dikatakan Andie sebelumnya pada Selasa (30/10/2018) dilakukan penandaan (tagging) pada elang yang dirilis sebagai tahap akhir sebelum dilepasliarkan, Senin (5/11/2018). Penandaan menggunakan cincin atau ring pada kaki, selain itu elang juga dipasang potongan kain kuning di bagian sayap lengkap dengan ID BKSDA DIY beserta nomor Handphone Quick Response. Proses penandaan digunakan untuk memudahkan monitoring pasca pelepasliaran.
Kepala BKSDA DIY Junita Parjanti, melalui siaran persnya mengharapkan semua pihak, termasuk masyarakat semakin sadar dan aktif dalam membantu upaya konservasi.
“Undang-undangnya ada dan sudah jelas. UU no 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga kegiatan yang melingkupi perburuan, perdagangan dan kepemilikan terhadap satwa tersebut [dilindungi] adalah illegal, dan bisa diancam dengan pidana sampai dengan lima tahun atau denda sampai dengan Rp100 juta,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement