Advertisement

Ini Kejanggalan yang Dilakukan UGM soal Kasus Pelecehan Seksual Menurut Ombudsman

Bernadheta Dian Saraswati
Sabtu, 10 November 2018 - 20:50 WIB
Bhekti Suryani
Ini Kejanggalan yang Dilakukan UGM soal Kasus Pelecehan Seksual Menurut Ombudsman Kiri ke kanan, Humas Kita Agni, Nadine; Dosen Fisipol UGM, Pipin Jamson; Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu; dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY, Budi Matahari; memberikan keterangan pers terkait kasus pemerkosaan di UGM di kantor ORI DIY, Sabtu (10/11 - 2018).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menduga otoritas UGM telah menuda dan berlarut-larut dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswi Fisipol oleh pelaku HS dari Fakultas Teknik. Dugaan ini muncul karena kasus ini tidak tertangani sejak 2017.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu mengatakan setelah mendapatkan informasi dari pihak Kita Agni (solidaritas mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil yang turut mengadvokasi korban), UGM terkesan menutup-nutupi kasus demi mempertahankan nama baik kampus.

Advertisement

"Bukannya mengupayakan dengan mempercepat perlindungan terhadap korban. Korban dibiarkan sendiri menyelesaikan kasusnya," katanya dalam jumpa pers di Kantor ORI perwakilan DIY, Sabtu (10/11/2018).

Sampai kasus ini bergulir hampir 1,5 tahun, ia melihat penyelesaian kasus tidak ada yang tuntas. Rekomendasi dari tim investigasi bentukan UGM juga belum dilakukan secara penuh. Menurut Ninik jika hal ini dibiarkan, potensi kekerasan pada korban bisa semakin terbuka, misalnya melalui dosen dalam pemberian nilai.

Ia menduga pemerkosaan ini terjadi karena tidak ada pembekalan cara perlindungan terhadap kekerasan seksual, keamanan, dan fisik kepada mahasiswa maupun dosen pendamping. "Saya tidak yakin ada pembekalan materi itu baik saat proses perkuliahan atau sebelum berangkat KKN," katanya.

Dosen pembina KKN juga disebutnya tidak menangkap masalah ini dengan cepat. Karena setelah kasus pemerkosaan terjadi pada 7 Juni 2017 dan dilaporkan ke dosen, yang dilakukan justru penyelesaian secara kekeluargaan. "Kasus ini seakan-akan kasus pencurian permen, kasus biasa. Kalau ini yang terjadi, seorang dosen pembina KKN berarti tidak punya perspektif perlindungan pada mahasiswa," tegas Ninik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya

News
| Selasa, 23 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement