Advertisement

Promo November

Pensiunan Perangkat Desa di Bantul Bakal Dapat Pesangon

Ujang Hasanudin
Kamis, 22 November 2018 - 06:50 WIB
Bhekti Suryani
Pensiunan Perangkat Desa di Bantul Bakal Dapat Pesangon Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Desa 'Tunggul Jati' Ani Widayati (kiri) saat menghadiri pelantikan 30 kepala desa. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL- Keinginan perangkat desa di Bantul untuk mendapatkan dana purna tugas bakal terwujud dalam waktu dekat.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Bantul tengah menyiapkan payung hukum untuk mengeluarkan dana purna tugas kepala desa dan perangkat desa.

Advertisement

"Baru dibahas, masih akan dikonsultasikan ke provinsi juga," kata Kepala Bagian Administrasi, Sekretariat Daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul, Jazim Aziz, Rabu (21/11/2018). 

Tidak hanya dana purna tugas, namun Pemerintah Kabupaten Bantul juga akan meningkatkan dana tunjangan kepala desa dan perangkat desa. Jazim enggan menyebut angka renana kenaikan tunjangan dan adanya tunjangan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa.

Ia hanya menyatakan selalu berupaya terus meningkatkan nilai tunjangan perangkat desa dari tahun ke tahun,"Kalau bisa pendapatan perangkat desa setara dengan UMR," ujar Jazim.

Para kepala desa menyambut baik adanya kenaikan tunjangan dan dana purna tugas. Namun Paguyuban Lurah dan Pamong Desa se-Bantul 'Tunggul Jati' merasa dana purna tugas usulan Pemerintah Kabupaten Bantul tidak manusiawi karena nilainya tidak sebanding dengan masa kerja yang sudah lama.

Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Desa, Ani Widayati yang ikut membahas draf Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa pun protes. Ia mengatakan dana purna tugas perangkat desa yang ditawarkan dalam draf sangat kecil dan tidak adil. Hal itu tertulis dalam Pasal 89 bahwa pesangon kepala desa hanya 1/5 dari penghasilan tetap (Siltap) dikali masa kerja enam tahun.

Sementara dana purna tugas untuk perangkat desa 1/5 dari Siltap dikalikan beberapa katagori sesuai dengan masa kerja. Untuk masa kerja lebih dari 25 tahun dikalikan delapan. Masa kerja 20 tahun sampai 25 tahun dilalikan tujuh, Masa kerja 15 tahun sampai 20 tahun dikalikan enam, dan masa kerja lebih dari 2 tahun sampai 10 tahun dikalikan empat.

Menurut Ani skema tersebut terlalu ribet dan berpotesi menimbulkan gejolak. Sebab, jika perakat desa yang masa kerjanya 25 tahun namun kurang satu minggu maka akan dihitung berbeda dengan yang masa kerja 25 tahun lebih sedikit. "Kami mengusulkan untuk lurah besarannya dana purna tugas satu kali siltap dikali masa kerja. Untuk Pamong Desa [perangkat desa] 1/2 siltap dikali masa kerja," ujar Ani.

Kepala Desa Sumbermulyo ini menyebut usulannya tersebut lebih memberikan keadilan dan menghargai kinerja perangkat desa ketimbang usulan Pemkab Bantul. Ia mencontohkan untuk perangkat desa di desanya yang berpenghasilan Rp1,4 juta dengan masa kerja 35 tahun, maka hanya akan mendapat dana purna tugas sekitar Rp3,5 juta jika mengacu pada skema dari Pemkab Bantul.

Namun jika mengacu pada usulannya maka besaran dana purna tugas Rp24,5 juta. "Kan bisa untuk buka usaha. Pamong desa sudah pensiun kan harus berdaya juga," tugas Ani. Ia berharap usulannya tersebut dapat diakomodir Pemkab Bantul sebelum draf Peraturan Bupati itu disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement