Advertisement
Jumlah APK Langgar Aturan Diprediksi Bertambah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman hingga saat ini belum menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan.
Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, mengatakan di Sleman belum ada penertiban APK yang melanggar aturan pemasangan. Hanya saja, Bawaslu melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terus memberikan surat imbauan kepada semua partai politik (parpol) pemilik APK yang melanggar agar menurunkan APK secara mandiri.
Advertisement
"Kami masih berkoordinasi dengan Satpol PP Sleman terkait dengan upaya penertiban. Kami melalui panwascam sudah menyampaikan [surat imbauan] ke parpol maupun caleg sejak 15 November agar mereka menertibkan APK secara mandiri," ujar Karim, Selasa (27/11/2018).
Karim mengatakan setelah panwascam memberikan surat imbauan, jajarannya menunggu sampai tujuh kali 24 jam untuk menurunkan APK yang melanggar secara mandiri. Namun apabila masih tetap tidak diturunkan, Bawaslu dan Satpol PP bakal menertibkannya.
Pada pendataan terakhir yang dilakukan Bawaslu Sleman, ada 1.068 APK yang melanggar aturan pemasangan di berbagai wilayah di Sleman. Dari data tersebut, paling banyak pelanggaran yaitu terkait dengan cara pemasangan APK sebanyak 674 APK. Selain itu, ada juga pelanggaran lokasi sebanyak 390 APK, dan pelanggaran konten sebanyak empat APK.
Karim mengatakan, meski pendataan sudah dilakukan dan Bawaslu sudah melaporkannya ke Satpol PP, jajarannya tetap melakukan pengawasan dan mendata lebih lanjut apabila ada APK lagi yang melanggar. "Setelah kami beri surat imbauan perubahannya ada banyak yg sudah diturunkan secara mandiri oleh caleg atau parpol pelaksana kampanye. Di sisi lain ada tambahan APK yang melanggar baru pascarekomendasi. Terhadap APK baru yang melanggar, kami tengah mendata," katanya.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.27/2018 tentang Pemasangan APK, beberapa lokasi yang tidak boleh dipasangi APK antara lain fasilitas umum pada lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah.
APK juga tidak boleh dipasang di lingkungan Stadion Maguwoharjo, Stadion Tridadi, Stadion Klebengan, Lapangan Pemerintah Daerah Sleman. Sementara dalam cara pemasangan, APK tidak boleh dipasang dengan cara melintang di jalan, menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas, di pohon, gapura, tiang telepon, alat pengatur isyarat lalu lintas, tiang reklame, tiang listrik, jembatan, jembatan layang, dan menara.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Sleman, Akhmad Edi Santoso, mengatakan dalam menertibkan APK yang melanggar jajarannya selalu berkordinasi dengan Bawaslu Sleman. "Setelah diberikan surat imbauan, kalau masih melanggar baru kami tertibkan," kata Edi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
- Warga Terluka Saat Berdesak-desakan Buang Sampah di Depo Purawisata Jogja
Advertisement
Advertisement