Advertisement
Pemkot Jogja Perkuat Komitmen UHC
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja kembali memperkuat komitmennya untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi warga. Pemkot bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menandatangani nota kesepakatan untuk memperluas cakupan layanan kepesertaan dan memperkuat capaian Universal Health Coverage (UHC).
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penduduk Jogja sejatinya di atas 95%. Pemkot berkomitmen agar capaian kepesertaan bisa tembus 100%.
Advertisement
Capaian tersebut menunjukkan Jogja masuk dalam jajaran kota yang meraih UHC. “Jangan sampai ada warga yang tidak masuk dalam jaminan. Perlu digarisbawahi yang dijamin adalah penduduk yang tercatat secara administratif berdomisili di sini," katanya seusai penandatanganan kesepakatan bersama, Rabu (28/11).
Menurut dia esensi JKN adalah menjaga agar masyarakat tetap dalam keadaan sehat. Sehingga peserta JKN seyogyanya rutin membayarkan iuran tepat waktu dan masih dalam kondisi sehat. Apalagi Kota Jogja berkali-kali memperoleh predikat sebagai kota sehat. “Kalau ada warga yang sakit, tidak perlu khawatir karena sudah dijamin oleh JKN,” katanya.
Deputi Direksi BPJS Wilayah Jateng dan DIY Aris Jatmiko mengatakan Kota Jogja tercatat sebagai kota ke-136 secara nasional yang tingkat kepesertaaannya di atas 95%. Aris mendukung komitmen Wali Kota Jogja agar tingkat kepesertaan bisa mencapai 100%. “Sampai sekraang jumlah peserta JKN-KIS seluruh Indonesia mencapai 205 juta peserta, termasuk Kota Jogja,” kata dia.
Aris mengapresiasi langkah Pemkot yang mengintegrasikan kepesertaan masyarakat dalam program JKN-KIS. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk dukungan Pemkot terhadap program strategis Pusat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat terkait pelayanan dasar masyarakat. “Setiap warga negara berhak memperoleh jaminan sosial dan jaminan kesehatan," katanya.
Menanggapi polemik alur pendaftaran online BPJS Kesehatan, Aris menyebut jika hal itu telah dievaluasi dan menghasilkan regulasi baru yakni Peraturan Presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu aturannya, anak yang baru dilahirkan ibu yang merupakan peserta JKN-KIS akan ditanggung BPJS selama 28 hari. Selama kurun waktu tersebut, orangtua bisa mendaftarkan anaknya sebagai peserta JKN-KIS. “Kami juga mengevaluasi, salah satunya soal kebijakan sistem rujukan yang sedang kami evaluasi. Evaluasi melibatkan rumah sakit, puksesmas, klinik pratama dan lainnya. Jangan sampai ada yang dirugikan, baik peserta maupun fasilitas kesehatan,” katanya.
Kepala Cabang BPJS Jogja Dwi Hesti Yuniarti mengatakan total peserta JKN di Kota Jogja saat ini mencapai 393.619 jiwa dari total jumlah penduduk sebanyak 410.921 jiwa. Tingginya jumlah kepesetaan di Kota Jogja, katanya, tidak terlepas dari peran dan kebijakan yang dilakukan kepala daerah. Apalagi, pada November ini Pemkot menambah kepesertaan JKN yang dibiayai dari APBD sebanyak 15.400 jiwa.
"Perpanjangan kesepakatan bersama terkait perluasan cakupan UHC ini juga membuktikan Pemkot memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan perlindungan atas hak jaminan sosial, khususnya di bidang kesehatan bagi warganya," kata Hesti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
- Profil Rafael Struick, Pemborong Dua Gol ke Gawang Korsel di Piala Asia U-23
- Struick Borong Gol, Timnas U-23 Unggul 2-1 Atas Korsel di Babak Pertama
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
Advertisement
Advertisement