Advertisement
Pelajar di Bawah Umur Asal Bantul Nekat Curi Motor di Gunungkidul
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pelajar asal Piyungan, Bantul, berinisial S,15, terpaksa harus mendekam di Mapolres Gunungkidul, lantaran kedapatan mencuri motor di wilayah Patuk, Jumat (2/11/2018).
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya menjelaskan pengungkapan bermula adanya pencurian di wilayah Dusun Patuk, Desa Patuk, Kecamatan Patuk. Saat itu motor milik pelajar diparkirkan di halaman rumah Sardiyana, untuk ditinggal masuk kelas.
Advertisement
“Kendaraan diparkir tak jauh dari SMP Negeri 1 Patuk. Kemudian ia pergi masuk ke dalam kelas untuk mengikuti kegiatan belajar,” ujar Riko, Jumat (30/11/2018).
Setelah kegiatan belajar selesai, pelajar yang memiliki motor itupun menuju lokasi parkir. Akan tetapi saat sampai di lokasi kendaraannya sudah tidak ada lagi. Korban yang kehilangan motornya itu sempat berusaha mencari, namun tidak kunjung ketemu.
Dikatakan oleh Riko pelajar itu sempat mencari bersama teman-temannya, namun tidak kunjung membuahkan hasil juga. Dan akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Patuk. Akhirnya Polsek dan Polres berkoordinasi untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah penyelidikan cukup lama, pada Sabtu (17/11/2018) kemarin tim yang dipimpin oleh Ipda Ari Widodo menemukan sebuah petunjuk keberadaan pelaku di wilayah Piyungan, Bantul,” kata Riko.
Berawal dari itu, pihak kepolisianpun melakukan penggrebekan di rumah tersangka. “S kita tangkap sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya. Barang bukti yang kita amankan pada saat itu adalah satu unit sepeda kotor Yamaha Vega warna biru orange dengan nopol DR 4136 BF, satu buah rangka motor Yamaha Vega, satu pasang shock breaker dan satu pasang cover body milik Yamaha Vega warna orange,” jelasnya.
Dari temuan itu S tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya. Disinggung mengenai motif pelaku sendiri, Riko mengatakan bahwa S nekat melancarkan aksinya itu karena ingin mengganti mesin kendaraannya yang sudah rusak. Mesin hasil curian itu dipasang pada sepeda motor miliknya. Meskipun masih di bawah umur S tetap dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk menjalani pemeriksaan. Ia akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Imbas Konflik Timur Tengah, Philippine Airlines Terpaksa Setop 5 Rute
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Dispar Kulonprogo Catat Lonjakan Wisatawan, Congot Ungguli Glagah
- Arus Balik Usai Puncak, Gerbang Tol Purwomartani Masih Padat
- Pemkab Bantul Belum Terapkan WFH, Nilai Belum Efektif Hemat Energi
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Tarif Rp8.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur 26 Maret 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







