Advertisement

Anggaran Rp30,2 Miliar Disiapkan untuk Ganti Rugi Lahan Underpass Bandara Kulonprogo

Uli Febriarni
Jum'at, 14 Desember 2018 - 07:50 WIB
Bhekti Suryani
Anggaran Rp30,2 Miliar Disiapkan untuk Ganti Rugi Lahan Underpass Bandara Kulonprogo Ilustrasi underpass - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO- Tim Pengadaan Tanah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkirakan, besaran ganti rugi pengadaan tanah untuk underpass New Yogyakarta International Airport (NYIA) mencapai Rp30,2 miliar.

Anggota Tim Pengadaan Tanah DPUP ESDM DIY, Antri Gautama menjelaskan, setelah pembayaran selesai oleh Pemda DIY, maka pembangunan underpass langsung dilaksanakan oleh Satker pusat, mengingat sudah ada pemenang kontrak lelang pekerjaan.

Advertisement

Diperlukan tanah dengan luas 7.800 meter persegi di wilayah Desa Glagah dan Desa Palihan, untuk membangun oprit [jembatan pendekat bawah tanah] underpass, sebagai jalan pintu masuk dan keluar. Masing-masing pintu masuk dan keluar memiliki panjang 100 meter.

"Pembayaran ganti rugi ditransfer ke pemilik nomor rekening bank tertunjuk," kata dia, dalam agenda pemberitahuan besarnya ganti kerugian dan musyawarah bentuk ganti kerugian, kepada warga terdampak pembangunan oprit underpass NYIA, Desa Palihan, Kamis (13/12/2018).

Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Ratih Mardewi menuturkan, sebanyak 23 warga menyetujui penilaian tim appraisal, terhadap besaran ganti rugi yang ditetapkan tim pengadaan tanah Kanwil BPN DIY. Tidak ada persoalan pada proses pemberitahuan. Pembayaran dijadwalkan dilakukan pada 20 dan 21 Desember 2018.

"Kegiatan pemberitahuan besarnya ganti kerugian untuk pengadaan tanah oprit underpass, untuk 23 orang warga Desa Glagah dilakukan pada Jumat (14/12/2018). Harapannya berjalan lancar," ucapnya.

Kepala Desa (Kades) Palihan, Kalisa Paraharyana mengatakan, warga menerima besaran ganti rugi tanah yang terkena pembangunan oprit underpass NYIA. Harga tanah sudah mendekati keinginan warga.

Sementara itu, dalam konsultasi publik rencana pembangunan jalur jalan lintas selatan (JJLS), warga menyatakan keberatan, mengenai pelebaran jalan eksisting yang diperkirakan akan berdampak pada sebagian bidang lahan warga setempat.

Seorang warga, Parjiyo mengungkapkan, sikap keberatan dikarenakan adanya perbedaan ukuran luasan dalam sertifikat tanah paska pembebasan lahan untuk pelebaran jalan eksisting pada 1997.

Pelebaran trase jalan yang sebelumnya lima meter menjadi tujuh meter itu, memakan sebagian tanah milik warga di sepanjang jalur. Masing-masing 1,5 meter di kanan dan 1,5 meter di sebelah kiri bahu jalan. Saat itu, tidak dilakukan pemberian kompensasi pembebasannya karena didasarkan atas kerelaan masing-masing warga.

"Saat itu juga tidak ada penyertifikatan ulang tanah warga dengan ukuran baru secara menyeluruh. Jadi menimbulkan adanya perbedaan ukuran pada sertifikat tanah sebagian warga. Ada sertifikat yang masih mencantumkan luasan lama, termasuk bidang yang dibebaskan," ungkapnya, di Balai Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kamis (13/12/2018).

Warga ingin, agar tanah yang sudah terkena pelebaran jalan di masa lampau ikut diperhitungkan dan dibayarkan ganti ruginya. Menurut dia, jika pembebasan lahan untuk pelebaran jalan itu mengacu pada sertifikat yang ada saat ini, akan muncul permasalahan lain, misalnya konflik di antara sebagian warga.

"Karena ada sebagian warga yang akan menerima ganti rugi atas tanah yang dulu dibebaskan, tapi masih tercantum dalam sertifikat. Tapi ada warga lainnya yang bakal tidak menerima kompensasi apapun, karena sertifikat barunya sudah menghapus bidang tanah yang dulu dibebaskan," ucapnya.

Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan, Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (DPUESD) DIY, Misno mengungkapkan, saat pembebasan lahan terdahulu sudah ada kesepakatan kerelaan warga. Pasalnya, tanah di lokasi dulunya terhitung tak strategis dan harganya rendah. Warga lalu diberi kompensasi berupa penyertifikatan tanah secara gratis.

"Sekarang harga tanah di sana melonjak tajam karena adanya rencana pembangunan NYIA," ucapnya.

Dengan alasan itu, jajarannya menduga, hal itu kemudian mendorong sikap keberatan warga atas rencana pelebaran jalan dan permintaan ganti rugi atas bidang tanah yang sudah terlanjur dibangun jalan.

Kepala Bidang Penatausahaan Pertanahan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY, Agus Triono Junaedi berharap, tahapan konsultasi publik berjalan lancar. Baik bagi warga yang keberatan maupun bersepakat [dengan proyek], bisa memberikan pernyataan beserta alasan secara tertulis. Kemudian akan disampaikan dalam Berita Acara hasil konsultasi publik dan dilaporkan kepada gubernur untuk ditelaah.

"Jika sikap keberatan itu dinilai masuk akal, gubernur akan membentuk tim kajian tersendiri untuk menindaklanjuti dengan langkah berikutnya. Namun, jika dinyatakan tidak layak ditindaklanjuti, selanjutnya akan langsung masuk tahap Izin Penetapan Lokasi (IPL)," terangnya.

Ia menambahkan, bagi warga yang tetap tidak setuju, bisa melakukan gugatan melalui ranah hukum.

Diketahui, jalan di wilayah Desa Karangwuni yang akan dijadikan lokasi pembangunan JJLS, saat ini memiliki lebar trase jalan 12 meter. Jalan dua lajur itu akan dibuat menjadi empat lajur, memiliki lebar 24 meter, berdasarkan desain P2JN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sekitar 503 bidang di desa setempat, diperkirakan menjadi bidang terdampak rencana pelebaran jalan ini.

Tahapan pembayaran pembebasan lahan diserahkan pada pemerintah DIY, didanai menggunakan Dana Keistimewaan (Danais), selanjutnya pembangunan fisik oleh kementerian terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Temukan 3 Proyektil Peluru di Jasad Wanita Korban Penembakan di Kapus Hulu Kalbar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement