Advertisement

Kejari Wates Musnahkan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 21 Desember 2018 - 14:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Kejari Wates Musnahkan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar Ribuan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang disita selama 2018 dimusnahkan dengan cara dilindas dengan mesin pelindas (stoomwals) dan dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Wates, Jumat (21/12/2018). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Ribuan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang disita selama 2018 dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mesin penggilas (stoomwals) dan dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Wates, Jumat (21/12/2018). Obat tanpa izin edar berjenis psikotropika menjadi barang bukti yang paling banyak dimusnahkan dengan jumlah 3.677 butir. Ribuan butir obat terlarang itu disita dari 23 perkara.

Adapun barang bukti lain yang dimusnahkan yakni minuman keras sebanyak 207 botol dari 15 perkara, obat tanpa izin edar menurut Undang-Undang Kesehatan yang disita dari satu perkara sebanyak 68 macam obat, narkotika seberat 0,04 gram dari tiga perkara dan beberapa barang bukti lainnya dari enam perkara perjudian.

Advertisement

Kepala Kejari Kulonprogo, Azwad Z Hakim, mengatakan jumlah barang sitaan yang dimusnahkan lebih sedikit dibanding tahun lalu. Meski demikian terjadi kenaikan jumlah perkara yang ditangani.

"Tahun lalu lebih banyak [barang bukti] sekitar ribuan lebih, tapi perkaranya sedikit. Meski demikian hal ini tetap menjadi keperihatinan banyak pihak karena untuk barang bukti narkotika banyak ditemui," ucap Azwad seusai kegiatan pemusnahan barang bukti, Jumat.

Menyoal jumlah perkara Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kulonprogo, Kunto Singgih Pramono, mengatakan sebenarnya terdapat 148 perkara pidana umum yang telah inkrah. Namun dari total jumlah tersebut hanya 50 perkara yang barang buktinya disita untuk dimusnahkan. Hal tersebut merujuk pada amar putusan hakim. "Dari amar putusan hakim untuk barang bukti itu ada tiga. Disita oleh negara untuk dilelang, dikembalikan kepada pemilik serta disita untuk dimusnahkan," kata Kunto.

Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari kinerja seluruh jawatan dalam memberangus tindak kriminal yang terkait dengan peredaran narkoban dan miras. "Hal ini membuktikan bahwa kami dan seluruh jajaran baik polisi maupun kejari betul-betul serius dalam penanganan sesuai peraturan uu yang ada," ucapnya.

Selama 2018 Satresnarkoba Polres Kulonprogo menerima 57 berkas perkara meliputi narkotika, psikotropika, obat-obatan ilegal dan miras. Sebagian perkara telah selesai, sementara sisanya masih dalam proses. "Prosesnya masih berlangsung kemungkinan akan selesai tahun depan," ujar Munarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement