Advertisement
Kejari Wates Musnahkan Ribuan Obat Tanpa Izin Edar

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Ribuan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang disita selama 2018 dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mesin penggilas (stoomwals) dan dibakar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo, Wates, Jumat (21/12/2018). Obat tanpa izin edar berjenis psikotropika menjadi barang bukti yang paling banyak dimusnahkan dengan jumlah 3.677 butir. Ribuan butir obat terlarang itu disita dari 23 perkara.
Adapun barang bukti lain yang dimusnahkan yakni minuman keras sebanyak 207 botol dari 15 perkara, obat tanpa izin edar menurut Undang-Undang Kesehatan yang disita dari satu perkara sebanyak 68 macam obat, narkotika seberat 0,04 gram dari tiga perkara dan beberapa barang bukti lainnya dari enam perkara perjudian.
Advertisement
Kepala Kejari Kulonprogo, Azwad Z Hakim, mengatakan jumlah barang sitaan yang dimusnahkan lebih sedikit dibanding tahun lalu. Meski demikian terjadi kenaikan jumlah perkara yang ditangani.
"Tahun lalu lebih banyak [barang bukti] sekitar ribuan lebih, tapi perkaranya sedikit. Meski demikian hal ini tetap menjadi keperihatinan banyak pihak karena untuk barang bukti narkotika banyak ditemui," ucap Azwad seusai kegiatan pemusnahan barang bukti, Jumat.
Menyoal jumlah perkara Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kulonprogo, Kunto Singgih Pramono, mengatakan sebenarnya terdapat 148 perkara pidana umum yang telah inkrah. Namun dari total jumlah tersebut hanya 50 perkara yang barang buktinya disita untuk dimusnahkan. Hal tersebut merujuk pada amar putusan hakim. "Dari amar putusan hakim untuk barang bukti itu ada tiga. Disita oleh negara untuk dilelang, dikembalikan kepada pemilik serta disita untuk dimusnahkan," kata Kunto.
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso, mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari kinerja seluruh jawatan dalam memberangus tindak kriminal yang terkait dengan peredaran narkoban dan miras. "Hal ini membuktikan bahwa kami dan seluruh jajaran baik polisi maupun kejari betul-betul serius dalam penanganan sesuai peraturan uu yang ada," ucapnya.
Selama 2018 Satresnarkoba Polres Kulonprogo menerima 57 berkas perkara meliputi narkotika, psikotropika, obat-obatan ilegal dan miras. Sebagian perkara telah selesai, sementara sisanya masih dalam proses. "Prosesnya masih berlangsung kemungkinan akan selesai tahun depan," ujar Munarso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tarik Parkir Rp50.000, Sembilan Jukir Berpakaian Ormas di Jakpus Ditangkap Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jogja, Senin 12 Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 12 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Prakiraan Cuaca, Senin 12 Mei 2029: Perhatian, Ada Potensi Hujan Ringan
Advertisement