Advertisement
Pelanggaran Tarif Parkir Masih Ada, tetapi Berkurang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pelanggaran parkir masih saja terjadi pada libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mengklaim kasus tersebut turun dibandingkan dengan tahun lalu.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Imanudin Aziz mengatakan tiga orang yang menabrak aturan parkir diajukan ke meja hijau mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam waktu dekat. Ketiga orang itu diciduk di dua lokasi berbeda.
Advertisement
“Dua pelaku pelanggaran parkir kami tindak di tempat khusus parkir swasta di belakang Ramayana dan satu pelaku lainnya di Jalan Suryatmajan atau barat Hotel Melia Purosani,” ujar dia kepada Harian Jogja, Rabu (2/1/2019).
Menurut Aziz, ketiga pelaku kedapatan menarik tarif parkir di luar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No.19/2019 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum. Sesuai aturan, tarif parkir resmi untuk mobil di tepi jalan umum adalah Rp2.000.
Namun, dua orang memungut tarif parkir mobil di belakang Ramayana antara Rp20.000 dan Rp25.000. Dia mengatakan, parkir khusus swasta boleh menarik tarif parkir progresif berdasarkan jam pertama dan seterusnya. Namun, dua juru parkir nakal itu justru menerapkan tarif flat sekali parkir. Selain itu, tempat khusus parkir tersebut juga belum mengantongi izin.
“Kedua pelaku di area parkir belakang Ramayana baru sekali terkena penertiban. Ini berbeda dengan pelaku di Jalan Suryatmajan yang sebelumnya pernah kami beri tegur karena pelanggaran yang sama. Kemarin diulangi lagi. Dia menarik tarif Rp20.000 untuk mobil,” kata Imanudin.
Aziz mengatakan jumlah pelanggaran tarif parkir tahun ini lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu. Pada musim liburan akhir 2017 dan awal 2018, Dishub Jogja menindak sembilan orang juru parkir yang melanggar perda. Mereka yang terjaring operasi Satuan Tugas Parkir Tertib itu meliputi enam juru parkir ilegal di tepi jalan umum, satu juru parkir ilegal di tempat khusus parkir, dan dua juru parkir resmi yang menarik tarif di luar ketentuan.
“Ada kemungkinan kesadaran para tukang parkir mulai meningkat sehingga kasusnya turun,” ucap dia.
Belum Jera
Imanudin mengatakan Dishub Jogja sudah memberikan peringatan kepada juru parkir untuk mematuhi Perda Retribusi Parkir sejak sebelum libur Natal 2018 dan Tahun Baru.
“Kami ingatkan agar tidak menaikkan tarif secara sembarangan,” ucap dia.
Meski imbauan dan teguran sudah berulang kali disampaikan, juru parkir nakal belum jera.
“Masih ada pelaku parkir nakal yang memungut tarif tinggi. Ini salah satunya karena sanksi yang diberikan oleh pengadilan belum memberikan efek jera,” kata dia.
Sanksi bagi tukang parkir nakal yang diatur perda adalah kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta. “Tetapi, putusan yang diberikan pengadilan masih jauh dari denda maksimal. Denda yang dijatuhkan masih ratusan ribu rupiah dan tidak menimbulkan efek jera.”
Menurut Aziz upaya untuk mengatasi pelanggaran parkir tidak hanya dilakukan selama musim liburan. Namun, penyelesaian masalah ini juga membutuhkan kesadaran masyarakat yang akan memarkirkan kendaraan mereka. “Tanpa dukungan semua pihak, masalah ini akan terus terjadi. Kami akan terus memberikan pembinaan untuk juru parkir yang memiliki surat tugas,” kata Aziz.
Selama liburan kemarin, Dishub tidak hanya menindak tukang parkir nakal, tetapi juga pengguna parkir yang tidak tertib, misalnya memarkir kendaraan di lokasi terlarang.
“Sanksi bagi pemilik kendaraan diberikan oleh petugas kepolisian berupa ditilang, atau ban dikempesin.”
Terpisah, Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan jumlah kasus pelanggaran tarif parkir dan harga makanan selama musim libur akhir tahun lalu menurun. Dalam kasus harga makanan, petugas menerima satu laporan di sekitar Dagen Malioboro. Namun setelah ditelusuri dan dikonfirmasi ke warung tersebut, tidak ada pelanggaran. “Sebab pemilik warung sudah memasang harga dan tarifnya sesuai harga. Kalau ada 15 orang yang makan, terus bayar Rp900.000 [tiap orang rata-rata membayar Rp60.000 sekali makan], wajar kan?” ujar Heroe.
Dia mengatakan Pemkot Jogja sudah mengingatkan petugas parkir dan pemilik warung mengenai sanksi bagi pelanggar, seperti pencabutan izin operasional. “Aduan-aduan yang kami terima tidak melalui aplikasi JSS [Jogja Smart Service] atau UPIK [Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan], tetapi ke petugas langsung di lapangan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement