Advertisement
Besaran Denda Jukir Nakal di Jogja Mengecewakan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Vonis ringan terhadap juru parkir (jukir) yang menaikkan tarif di luar ketentuan Perda disayangkan oleh Forum Pemantau Independen (Forpi) Jogja. Vonis tersebut dinilai merugikan masyarakat.
Anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba mengaku prihatin dengan vonis minimal yang dijatuhkan pengadilan terhadap jukir yang melanggar ketentuan tarif parkir. Vonis dianggap terlalu ringan karena menjatuhkan denda hanya Rp100.000 bagi jukir.
Advertisement
"Vonis minimal atau ringan terhadap jukir nakal selain tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar juga merugikan masyarakat. Pelanggaran tarif parkir akan terus terjadi," kata Baharuddin Kamba yang juga Koordinator Pengurus Jogja Corruption Watch (JCW) tersebut, Sabtu (12/1/2019).
Sebelumnya, tiga orang oknum jukir yang terbukti menaikkan tarif dan melanggar ketentuan Perda pada musim liburan Natal dan Tahun Baru 2019 hanya divonis denda Rp100.000 oleh pengadilan beberapa hari lalu.
Menurut Kamba, seharusnya hakim memiliki kepekaan yang tinggi dengan memberikan vonis maksimal kepada para jukir nakal. Jika vonis yang diberikan hakim tersebut maksimal, hal itu dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim-hakim lainnya.
"Ke depan saya rasa perlu ada revisi Perda khusus pemberian sanksi pidananya. Misalnya, ancaman minimal pelanggaran tarif Rp500.000 atau kalau perlu Rp1 juta. Ini untuk memberikan efek jera," katanya.
Jika perlu lanjut Kamba, para pelanggar juga diberi sanksi sosial. Jukir-jukir nakal yang sering melanggar didata. Mereka yang pernah divonis oleh pengadilan tetapi tetap melakukan pelanggaran, tidak akan mendapat bantuan baik dari program Pemkot, Pemda DIY atau pun dari Pemerintah Pusat.
Forpi, kata Kamba mendukung penindakan terhadap perilaku koruptif yang dilakukan oknum-oknum jukir. Alasannya, tindakan mereka sudah mencoreng Kota Jogja sebagai kota pariwisata. Dia berharap agar Pemkot terus merazia parkir liar.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Jogja Imanuddin Aziz juga berharap majelis hakim memberikan vonis lebih berat kepada oknum yang melakukan pelanggaran lebih dari sekali atau melakukan kesalahan berulang. "Kami melihat sanksi yang diberikan ke oknum yang pernah melanggar tidak berbeda dengan oknum lainnya," katanya.
Padahal jika ada pembedaan vonis bagi oknum yang berkali-kali melakukan pelanggaran, hal itu bisa berdampak positif bagi oknum lainnya. Dengan begitu, pelanggaran tarif pada masa mendatang diharapkan tidak terjadi lagi.
Sepanjang 2018 lalu, Dishub menjaring 33 oknum jukir yang melanggar aturan tarif parkir. Mereka diajukan ke pengadilan dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring). Dari jumlah tersebut, tiga oknum ditertibkan selama libur akhir tahun, 22 orang terjaring selama musim Lebaran dan delapan orang dalam penertiban insidental.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seusai Lebaran, Harga Cabai di Kota Jogja Anjlok Jadi Rp35.000 per Kilogram
- Sepekan Pasca Lebaran, Harga Sembako di Pasar Beringharjo Masih Tinggi
- Ribuan Pelanggaran Ketertiban Wisata Maliboro Ditemukan Saat Lebaran, Terbanyak Soal Rokok
- Pedagang Pasar Terban Pindah Ke Selter Sementara
- Kendaraan Keluar Lebih Banyak Dari yang Masuk di Mudik Lebaran, Ini Analisis Dishub DIY
Advertisement
Advertisement