Advertisement

DPRD Bantul Ragukan Kenaikan Gaji Perangka Desa Bisa Diterapkan Tahun Ini

Ujang Hasanudin
Rabu, 16 Januari 2019 - 15:20 WIB
Arief Junianto
DPRD Bantul Ragukan Kenaikan Gaji Perangka Desa Bisa Diterapkan Tahun Ini Ilustrasi perangkat desa. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kalangan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul pesimistis kenaikan gaji perangkat desa bisa terealisasi tahun ini.

Anggota Badan Anggaran DPRD Bantul, Amir Syarifudin meragukan kenaikan gaji perangkat desa tersebut bisa direalisasikan tahun ini. Pasalnya anggaran 2019 sudah dibahas dan tidak ada alokasi untuk kenaikan gaji perangkat desa.

Advertisement

Seperti diketahui Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo sempat menyebut rencana penyetaraan penghasilan perangkat desa sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.

Mengacu PP No.30/2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang masih berlaku saat ini, maka para perangkat desa dapat memperoleh gaji pokok sekitar Rp1,92 juta per bulan. Tak hanya menerima gaji pokok, manfaat lain yang akan diperoleh perangkat desa adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika memang kebijakan itu harus direalisasikan tahun ini, Amir mengaku bisa dibahas pada pembahasan Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Bantul 2019. Akan tetapi hal itu pun memerlukan proses yang tidak singkat. "Urusan 2019 sudah terlambat. Kalau lewat [APBD] Perubahan, teknisnya nanti perlu dibuat di daerah baik perda maupun perbup," kata Amir di DPRD Bantul, Rabu (16/1/2019).

Menurut dia, realisasi kebijakan itu, paling cepat bisa dilakukan bersamaan dengan kenaikan gaji perangkat desa pada 2020 mendatang. Meski demikian, Amir juga mempertanyakan sumber dana untuk kenaikan gaji tersebut karena alokasi dana desa (ADD) sudah diatur pemanfaatannya, yakni maksimal 30% untuk penghasilan perangkat desa.

Dia menyebutkan ADD untuk Bantul tahun ini sebesar Rp125 miliar. Anggaran tersebut dibagi ke 75 desa sesuai dengan keluasan dan jumlah penduduk desa.

Jumlah ADD tersebut 10% dari Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara dana desa (DD) sebesar 89 miliar untuk 75 desa tidak bisa digunakan untuk gaji, kecuali pembangunan. "Kalaupun kenaikan gaji itu tetap diambil dari ADD maka mau tidak mau Pemerintah Pusat harus menaikkan DAU dan DAK agar porsi ADD lebih besar," kata Amir.

Lebih lanjut anggota DPRD Bantul tiga periode ini menyarankan agar kesejahteraan perangkat desa tidak hanya dilihat dari penghasilan tetap bulanan. Namun ada potensi lainnya yang bisa menjadi sumber pendapatan, salah satunya pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes). "Desa harus mulai berpikir soal kesejahteraan melalui BUMDes," ujar Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement