Advertisement
Petugas Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Advertisement
Harianjogja.com JOGJA - Penertiban pelanggaran dalam berkampanye juga dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jogja.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja, Herry Eko Prasetyo mengatakan, pada Kamis Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Gondokusuman dan Mergangsan. APK dilepas dari sejumlah titik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu, karena dipasang di daerah larangan.
Advertisement
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Agus Inharto menyatakan, penindakan motor berknalpot blombongan ada di ranah wewenang kepolisian. Sedangkan penertiban APK, selain di Mergangsan dan Gondokusuman, Bawaslu juga menyasar wilayah Kecamatan Wirobrajan.
Menurut dia, selain lewat penertiban, sudah banyak pula parpol yang memindahkan sendiri APK yang melanggar regulasi pemasangan.
"Tentu saja setelah ditegur oleh kami dan Panwaslucam," ujarnya.
Agus meminta, hendaknya pelaksana kampanye dalam pemasangan APK mengindahkan nilai estetika, tidak dipasang di fasilitas umum. Baik itu di tiang bendera pemerintah, tiang listrik, tiang telepon, tiang cctv, rambu lalu-lintas maupun pepohonan.
"Pemasangan di lokasi milik perseorangan ataupun swasta, harus mendapat izin tertulis dari yang punya kewenangan atau pemiliknya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement