AJI Yogyakarta Desak Presiden Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama jaringan masyarakat sipil dan pers mahasiswa, pada Kamis (24/1/2019), menggelar aksi menuntut dicabutnya Kepres No.29/2018 yang memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Selain berorasi di Titik Nol Kilometer Jogja, peserta aksi juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Kantor Pos Besar Jogja. Dalam surat tersebut, mereka memberikan tenggat waktu 7 X 24 jam kepada Presiden untuk menganulir pemberian remisi.
Advertisement
“Kebijakan pengurangan hukuman oleh Presiden telah melukai rasa keadilan, tidak hanya bagi keluarga korban, tapi juga jurnalis di Indonesia ,” kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Tommy Apriando di sela-sela aksi
Menurutnya, kebijakan ini tidak arif dan memberikan pesan kurang bersahabat bagi pers Indonesia. Memberikan keringanan hukuman bagi pembunuh jurnalis, tulis AJI Yogyakarta dalam pernyataan sikapnya, akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak jera.
Selain AJI Yogyakarta, jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi aksi pada Kamis itu yani ICM Yogyakarta, LBH Pers Yogyakarta, LBH Yogyakarta, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota Yogyakarta dan PPMI Nasional.
Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman yang tertuang dalam Kepres No. 29/2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Sementara. Keppres itu diteken Jokowi pada 7 Desember 2018.
Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa menjadi satu dari sedikit kasus yang diusut dan diadili dengan baik. AJI mencatat ada delapan kasus lainnya yang tidak sepenuhnya diproses hukum. Delapan kasus itu yakni Fuad M Syarifuddin (Udin) wartawan Harian Bernas Yogya (1996); Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006); kematian Ardiansyah Matrais wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010); dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Maluku Barat Daya (2010).
Dalam kasus pembunuhan Prabangsa, Susrama diadili pada sembilan Februari 2010. Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan pembunuhan itu terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang ditulis Prabangsa di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Susrama terbukti sah dan meyakinkan menjadi otak dalam pembunuhan itu dan divonis penjara seumur hidup. Sebanyak delapan orang lainnya yang terlibat juga divonis bermacam-macam dari penjara lima tahun hingga 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Siswa SMK Korban Penembakan Polisi di Semarang Diperbolehkan Pulang dari Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Akhir Tahun, Dishub Sleman Siapkan Skema Rekayasa Arus Lalu Lintas
- Nasib 2 Cagar Budaya Kulonprogo Terdampak Tol Belum Jelas
- Kunjungan Wisatawan ke Mangunan Terus Merosot, Pokdarwis Blak-blakan Penyebabnya
- Perkuat Penanaman Nilai-Nilai Pancasila pada Masyarakat, Kesbangpol DIY Gelar Sinau Pancasila
- Logistik Pilkada Mulai Didistribusikan ke Kabupaten-Kota se DIY
Advertisement
Advertisement