Pemkab Gunungkidul Kaji Investasi Sekolah Berasrama Rp44,2 Miliar
Pemkab Gunungkidul menawarkan peluang investasi pabrik obat herbal senilai Rp89,8 miliar dan sekolah berasrama Rp44,2 miliar.
Petugas Satpol PP DIY saat merobohkan paksa lapak di sekitar Jogja Expo Center, Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, Senin (17/12/2018)./Istimewa-Satpol PP DIY
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Anggota DPRD Gunungkidul Dodi Wijaya mengatakan Perda No.3/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima layak direvisi. Salah satu pertimbangannya karena sanksi yang diberikan kurang sesuai.
Menurut dia, di dalam perda memuat tentang lokasi yang dilarang untuk berjualan. Apabila nekat, maka baik penjual maupun pembeli dikenakan sanksi. Hanya saja, lanjut Dodi, sanksi antara pedagang dengan pembeli dinilai tidak seimbang.
"Untuk pedagang hanya kena sanksi pencabutan keanggotaan dari asosiasi PKL, sedang yang membeli dikenai denda," kata Dodi, Kamis (24/1/2019).
Menurut dia, sanski kurang adil sehingga mengusulkan adanya revisi. Rencananya, usulan ini akan dijadikan bahan oleh pansus yang kemudian diserahkan ke bupati sebagai rekomendasi.
"Dewan sudah bentuk pansus untuk pengawasan implementasi Perda tentang PKL dan saya ketuanya. Nanti, hasil pengawasaan secara umum akan kami serahkan ke bupati," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menawarkan peluang investasi pabrik obat herbal senilai Rp89,8 miliar dan sekolah berasrama Rp44,2 miliar.
Sebanyak 25 SSB mengikuti Liga Anak Sleman 2026 untuk kelompok U-10 dan U-12. Kompetisi berlangsung hingga sekitar 10 Januari 2027.
Rupiah dibuka stagnan di Rp17.992 per dolar AS. Analis memprediksi pergerakan kurs dipengaruhi keputusan suku bunga BI dan The Fed.
Harga minyak dunia menguat pada 21 Oktober 2026. Brent mencapai US$109,64 per barel di tengah ancaman pasokan Timur Tengah.
Buruh DIY memberi rapor merah dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, menyoroti PHK, upah murah, outsourcing, dan tuntutan kenaikan upah minimum 50%.
Polisi menangkap pria berinisial JS di Boyolali setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di Ungaran. Korban mengalami luka pada paha kiri.