Advertisement

DPRD Gunungkidul: Perda PKL Layak Direvisi

David Kurniawan
Jum'at, 25 Januari 2019 - 05:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
DPRD Gunungkidul: Perda PKL Layak Direvisi Petugas Satpol PP DIY saat merobohkan paksa lapak di sekitar Jogja Expo Center, Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, Senin (17/12/2018). - Istimewa/Satpol PP DIY

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Anggota DPRD Gunungkidul Dodi Wijaya mengatakan Perda No.3/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima layak direvisi. Salah satu pertimbangannya karena sanksi yang diberikan kurang sesuai.

Menurut dia, di dalam perda memuat tentang lokasi yang dilarang untuk berjualan. Apabila nekat, maka baik penjual maupun pembeli dikenakan sanksi. Hanya saja, lanjut Dodi, sanksi antara pedagang dengan pembeli dinilai tidak seimbang.

Advertisement

"Untuk pedagang hanya kena sanksi pencabutan keanggotaan dari asosiasi PKL, sedang yang membeli dikenai denda," kata Dodi, Kamis (24/1/2019).

Menurut dia, sanski kurang adil sehingga mengusulkan adanya revisi. Rencananya, usulan ini akan dijadikan bahan oleh pansus yang kemudian diserahkan ke bupati sebagai rekomendasi.

"Dewan sudah bentuk pansus untuk pengawasan implementasi Perda tentang PKL dan saya ketuanya. Nanti, hasil pengawasaan secara umum akan kami serahkan ke bupati," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement