Penagih Utang Aniaya Warga Ponjong Gunungkidul, 3 Tersangka Ditangkap
Kasus penagihan utang di Ponjong Gunungkidul berujung penganiayaan, tiga tersangka diamankan polisi.
Petugas Satpol PP DIY saat merobohkan paksa lapak di sekitar Jogja Expo Center, Jalan Janti, Banguntapan, Bantul, Senin (17/12/2018)./Istimewa-Satpol PP DIY
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Anggota DPRD Gunungkidul Dodi Wijaya mengatakan Perda No.3/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima layak direvisi. Salah satu pertimbangannya karena sanksi yang diberikan kurang sesuai.
Menurut dia, di dalam perda memuat tentang lokasi yang dilarang untuk berjualan. Apabila nekat, maka baik penjual maupun pembeli dikenakan sanksi. Hanya saja, lanjut Dodi, sanksi antara pedagang dengan pembeli dinilai tidak seimbang.
"Untuk pedagang hanya kena sanksi pencabutan keanggotaan dari asosiasi PKL, sedang yang membeli dikenai denda," kata Dodi, Kamis (24/1/2019).
Menurut dia, sanski kurang adil sehingga mengusulkan adanya revisi. Rencananya, usulan ini akan dijadikan bahan oleh pansus yang kemudian diserahkan ke bupati sebagai rekomendasi.
"Dewan sudah bentuk pansus untuk pengawasan implementasi Perda tentang PKL dan saya ketuanya. Nanti, hasil pengawasaan secara umum akan kami serahkan ke bupati," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus penagihan utang di Ponjong Gunungkidul berujung penganiayaan, tiga tersangka diamankan polisi.
BPBD Gunungkidul menetapkan siaga darurat kekeringan hingga 31 Agustus 2026. Sebanyak 1.500 tangki air disiapkan untuk mengantisipasi krisis air bersih.
Enam wakil Asia belum terkalahkan di Piala Dunia 2026. Korea Selatan dan Australia menang, Jepang hingga Qatar sukses mencuri poin dari lawan kuat.
Mouse atau touchpad laptop rusak? Simak 5 cara restart laptop menggunakan keyboard dengan mudah dan cepat tanpa bantuan mouse.
Gempa M6,7 Palu tidak mengganggu distribusi BBM dan LPG. Pertamina pastikan stok aman, sementara delapan BTS terdampak telah kembali beroperasi.
Jadwal libur sekolah Juni 2026 lengkap. Siswa menikmati libur semester 15 hari mulai 27 Juni hingga 11 Juli ditambah dua hari libur nasional.