Advertisement

Pengguna Jalan Keluhkan Pemasangan Bendera Parpol di Flyover Jombor

Yogi Anugrah
Sabtu, 26 Januari 2019 - 21:17 WIB
Sunartono
Pengguna Jalan Keluhkan Pemasangan Bendera Parpol di Flyover Jombor Bendera Parpol yang terlihat di salah satu sudut flyover Jombor, Sabtu (26/1/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN –  Sejak masa kampanye, Sleman dipenuhi bendera partai politik (Parpol) yang dipasang diberbagai tempat, seperti yang terlihat di sepanjang kiri dan kanan  Flyover Jombor. Pemasangan yang dilakukan dengan ala kadarnya menimbulkan keluhan.

Sigit Suprapto, 29, salah seorang pengemudi ojek online yang mengaku setiap hari melewati flyover Jombor mengungkapkan kekhawatirannya.

Advertisement

"Berbahaya kalau hujan dan angin kencang, bisa jatuh dan mengenai pengendara, karena hanya menggunakan bambu dan diikat seadanya," kata dia kepada Harian Jogja, Sabtu (26/1/2019).

Hal senada juga diungkapkan Abdul Rohim, 34, menurutnya, sisa bambu yang digunakan untuk memasang bendera dan telah rusak masih berserakan di sekitar flyover Jombor.

"Saya juga tidak tahu, apakah diperbolehkan memasang bendera partai di flyover seperti ini, namun, kalau memang boleh, setidaknya yang rapi dan tidak membahayakan orang lain," ucapnya.

Kordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pihaknya terkendala kekuatan hukum  dalam menindak bendera parpol yang bertebaran selama masa kampanye. Dalam aturannya, bendera parpol tidak termasuk pada Alat Peraga Kampanye (APK).

"Selama ini kami hanya menertibkan baliho, spanduk, umbul-umbul, dan rontek," katanya.

Ia mengatakan, lokasi pemasangan bendera di jembatan dan flyover sebenarnya melanggar Perbup 27/2018 tentang Pemasangan APK. “Kembali lagi ke definisi APK. Karena bendera parpol bukan APK. Jadi kami tidak punya kekuatan hukum menertibkannya,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya telah membuat kesepakatan dengan partai untuk tidak memasang bendera maupun APK di lokasi yang dilarang dalam Perbup.  “Jadi kami telah mengirim surat agar bendera partai tidak dipasang di lokasi yang dilarang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Pohon Tumbang Timpa Lexus, Pengemudi Meninggal Dunia

Pohon Tumbang Timpa Lexus, Pengemudi Meninggal Dunia

News
| Minggu, 26 Oktober 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement