Advertisement
Penertiban APK di Sleman Dilanjutkan 2019
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman belum menertibkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah kecamatan. Saat ini masih ada empat kecamtan yang belum disasar. Rencananya penertiban bakal dilanjutkan pada 2019.
Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustafa, mengatakan penertiban APK menyisakan pelanggaran pemasangan di empat wilayah kecamatan. “Ada empat wilayah yang belum kami sasar, masing-masing Seyegan, Prambanan, Ngemplak dan Depok. Rencananya penertiban di empat kecamatan itu digelar 2019,” katanya, Selasa (25/12/2018).
Advertisement
Karim mengatakan penertiban dilakukan tahun depan karena jajarannya menunggu kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Selama libur Natal dan Tahun Baru 2019 Satpol PP memiliki kewajiban yang lain,” kata Karim.
Dalam penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu, Bawaslu Sleman hanya menertibkan baliho, spanduk, umbul-umbul dan rontek. Meskipun masih banyak bendera parpol yang dipasang, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) Bawaslu menganggap bendera bukan merupakan alat peraga kampanye.
“Meski bukan APK, tetapi Bawaslu Sleman tetap mendata bendera parpol yang terpasang. Apabila melanggar ketentuan cara pemasangan dan tempat pemasangan, berdasar data tersebut kami menyampaikan imbauan kepada pengurus parpol untuk menertibkan pemasangan bendera secara mandiri,” kata Karim.
Penertiban APK pertama kali dilakukan pada Senin (3/12) di tiga kecamatan yaitu Sleman, Turi dan Gamping. Menurut Karim, rata-rata tiap kecamatan jumlah APK yang dirazia mencapai 15 APK. Sebelum penertiban Bawaslu Sleman mendata ada 1.059 APK yang melanggar aturan pemasangan bertebaran di Sleman.
Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Sleman, Sri Madu, mengatakan dalam penertiban jajarannya tetap berpegang pada Perbup Sleman No 27/2018 tentang Pemasangan APK. Di sisa akhir tahun ini dalam penertiban yang menjadi prioritas yaitu penertiban spanduk yang melintang jalan. Untuk penertiban APK lainnya ditunda sampai awal 2019.
Saat ini APK yang dicopot dikumpulkan di gudang Satpol PP. Peserta pemilu bisa mengambil APK setelah mendapat surat rekomendasi dari Bawaslu. “Tapi rata-rata banyak yang tidak diambil, bahkan APK pada Pemilu 2014 masih banyak yang tersimpan di gudang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement