Advertisement
Fasilitas BPJS untuk Peserta Mandiri Tak Lagi Gratis
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Peserta BPJS Kesehatan dari non penerima bantuan iuran (PBI) atau yang dikenal dengan peserta mandiri tidak lagi mendapatkan layanan secara gratis. Pasalnya para peserta mandiri akan dikenakan urun biaya sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan.
Di pasal 9 dijelaskan tentang besaran urun biaya terhadap layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Adapun besaran urun biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp20.000 sekali kunjungan, sedangkan untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama dibebankan Rp10.000.
Advertisement
Selain itu aturan tersebut juga membatasi jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp350.000 dan maksimal kunjungan sebanyak 20 kali dalam jangka waktu tiga bulan. Permenkes juga mengatur pembatasan biaya yang ditanggung oleh peserta rawat jalan sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang dipatok pemerintah atau paling tinggi Rp30 juta.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Wonosari, Syarifatun Kurnia Ekawati, mengatakan aturan tentang urun biaya sudah dituangkan dalam Permenkes No.51/2018. Ia memastikan urun biaya hanya berlaku bagi peserta non-PBI, sedangkan peserta yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, pemerintah rovinsi dan kabupaten tidak dikenakan beban tersebut. “Ini hanya berlaku untuk peserta non-PBI atau di masyarakat dikenal dengan istilah peserta mandiri,” kata Nia, sapaan akrabnya saat dihubungi Senin (28/1/2019).
Meski detail aturan sudah ada namun untuk pelaksanaan masih menunggu kebijakan dari Kementerian Kesehatan. “Kami masih menunggu aturan terkait dengan pemberlakuan urun biaya yang telah dicanangkan,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka. Menurut dia jajarannya masih menunggu karena Permenkes itu belum lama diterbitkan. “Saat ini kami masih rapat di Pemda DIY membahas Permenkes No.51/2018 dan kami masih menunggu hasil rapat tersebut,” katanya.
Menurut dia, adanya peraturan baru ini berpotensi menimbulkan berbagai komentar di masyarakat. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Dinkes Gunungkidul siap membantu dalam upaya sosialisasi ke masyarakat. “Kami pasti membantu karena pasti ada beragam komentar yang muncul. Agar masyarakat paham terkait dengan aturan urun biaya maka kami siap melakukan sosialisasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kebijakan WFH Satu Hari Dinilai Belum Berdampak pada Penghematan BBM
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Bonus Miliaran Cair, Atlet Porda di Bantul Kantongi Puluhan Juta
- Kunjungan di Breksi Diperkirakan Tak Seramai Tahun Lalu
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
Advertisement
Advertisement







