Advertisement
Pelaksanaan Urun Biaya dalam BPJS Masih Tunggu Aturan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Wonosari, Syarifatun Kurnia Ekawati, memastikan pelaksanaan urun biaya bagi peserta mandiri belum diberlakukan. Pasalnya, di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan, penerapan urun biaya masih menunggu aturan lebih lanjut. “Untuk saat ini belum ada aturan lanjutan dari Permenkes No.51/2018,” kata Nia, sapaan akrabnya, Selasa (12/2/2019).
Menurut dia, untuk pemberlakuan aturan ini jajarannya masih menunggu keluarnya aturan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selama belum ada peraturan baru, maka kebijakan urun biaya belum bisa dilaksanakan. “Kami masih menunggu aturan lanjutan terkait dengan kebijakan urun biaya,” katanya.
Advertisement
Lebih jauh dikatakan Nia, di dalam kebijakan urun biaya dan selisih bayar dalam BPJS Kesehatan hanya diberlakukan untuk peserta nonpenerima bantuan iuran atau yang dikenal dengan istilah peserta mandiri. Untuk peserta yang mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak termasuk dalam kebijakan ini. “Semua aturan dalam Permenkes hanya ditujukan untuk peserta non PBI,” katanya.
Untuk diketahui, di dalam Permkenkes No.51/2018, khususnya pasal 9 dijelaskan tentang besaran urun biaya terhadap layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Adapun besaran urun biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp20.000 sekali kunjungan. Untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama dibebankan Rp10.000.
Di dalam Permenkes juga mengatur pembatasan jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp350.000 dan maksimal kunjungan sebanyak 20 kali dalam jangka waktu tiga bulan. Permenkes juga menerapkan aturan pembatasan biaya yang ditanggung oleh peserta rawat jalan sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang dipatok pemerintah atau paling tinggi Rp30 juta.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka, mengatakan jajarannya sudah mendengar terkait dengan aturan urun biaya dalam Permenkes. Menurut dia adanya peraturan baru ini berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Guna mengantisipasi Dinkes siap membantu dalam upaya sosialisasi ke masyarakat. “Kami pasti membantu karena pasti ada beragam komentar yang muncul. Jadi agar masyarakat paham terkait dengan aturan urun biaya maka kami siap melakukan sosialisasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
- Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Netralitas Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres
Berita Pilihan
Advertisement
Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
- Perayaan Paskah 2024, Tim Jibom Polda DIY Melakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja di Jogja
Advertisement
Advertisement