Tawon Jadi Fauna Khas Gunungkidul, Bukan Belalang Goreng
Tawon resmi menjadi fauna khas Gunungkidul menggantikan anggapan belalang sebagai ikon daerah, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1999.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Wonosari, Syarifatun Kurnia Ekawati, memastikan pelaksanaan urun biaya bagi peserta mandiri belum diberlakukan. Pasalnya, di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan, penerapan urun biaya masih menunggu aturan lebih lanjut. “Untuk saat ini belum ada aturan lanjutan dari Permenkes No.51/2018,” kata Nia, sapaan akrabnya, Selasa (12/2/2019).
Menurut dia, untuk pemberlakuan aturan ini jajarannya masih menunggu keluarnya aturan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selama belum ada peraturan baru, maka kebijakan urun biaya belum bisa dilaksanakan. “Kami masih menunggu aturan lanjutan terkait dengan kebijakan urun biaya,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Nia, di dalam kebijakan urun biaya dan selisih bayar dalam BPJS Kesehatan hanya diberlakukan untuk peserta nonpenerima bantuan iuran atau yang dikenal dengan istilah peserta mandiri. Untuk peserta yang mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak termasuk dalam kebijakan ini. “Semua aturan dalam Permenkes hanya ditujukan untuk peserta non PBI,” katanya.
Untuk diketahui, di dalam Permkenkes No.51/2018, khususnya pasal 9 dijelaskan tentang besaran urun biaya terhadap layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Adapun besaran urun biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp20.000 sekali kunjungan. Untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama dibebankan Rp10.000.
Di dalam Permenkes juga mengatur pembatasan jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp350.000 dan maksimal kunjungan sebanyak 20 kali dalam jangka waktu tiga bulan. Permenkes juga menerapkan aturan pembatasan biaya yang ditanggung oleh peserta rawat jalan sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang dipatok pemerintah atau paling tinggi Rp30 juta.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka, mengatakan jajarannya sudah mendengar terkait dengan aturan urun biaya dalam Permenkes. Menurut dia adanya peraturan baru ini berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Guna mengantisipasi Dinkes siap membantu dalam upaya sosialisasi ke masyarakat. “Kami pasti membantu karena pasti ada beragam komentar yang muncul. Jadi agar masyarakat paham terkait dengan aturan urun biaya maka kami siap melakukan sosialisasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tawon resmi menjadi fauna khas Gunungkidul menggantikan anggapan belalang sebagai ikon daerah, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 1999.
Cristiano Ronaldo masuk skuad Portugal di Piala Dunia 2026. Ini daftar lengkap pemain dan peluang juara Selecao das Quinas.
Wonogiri mulai tinggalkan ketergantungan sektor pertanian, kini fokus kembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dongkrak ekonomi daerah.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.