Kasus DBD Terbanyak di Gunungkidul Ada di Ponjong, Capai 64 Kasus
Kasus DBD Gunungkidul mencapai 216 hingga September 2026. Ponjong menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 64 kasus.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Wonosari, Syarifatun Kurnia Ekawati, memastikan pelaksanaan urun biaya bagi peserta mandiri belum diberlakukan. Pasalnya, di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.51/2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan, penerapan urun biaya masih menunggu aturan lebih lanjut. “Untuk saat ini belum ada aturan lanjutan dari Permenkes No.51/2018,” kata Nia, sapaan akrabnya, Selasa (12/2/2019).
Menurut dia, untuk pemberlakuan aturan ini jajarannya masih menunggu keluarnya aturan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selama belum ada peraturan baru, maka kebijakan urun biaya belum bisa dilaksanakan. “Kami masih menunggu aturan lanjutan terkait dengan kebijakan urun biaya,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Nia, di dalam kebijakan urun biaya dan selisih bayar dalam BPJS Kesehatan hanya diberlakukan untuk peserta nonpenerima bantuan iuran atau yang dikenal dengan istilah peserta mandiri. Untuk peserta yang mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten tidak termasuk dalam kebijakan ini. “Semua aturan dalam Permenkes hanya ditujukan untuk peserta non PBI,” katanya.
Untuk diketahui, di dalam Permkenkes No.51/2018, khususnya pasal 9 dijelaskan tentang besaran urun biaya terhadap layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Adapun besaran urun biaya kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan B sebesar Rp20.000 sekali kunjungan. Untuk rumah sakit kelas C, D dan klinik utama dibebankan Rp10.000.
Di dalam Permenkes juga mengatur pembatasan jumlah biaya paling tinggi untuk kunjungan rawat jalan sebesar Rp350.000 dan maksimal kunjungan sebanyak 20 kali dalam jangka waktu tiga bulan. Permenkes juga menerapkan aturan pembatasan biaya yang ditanggung oleh peserta rawat jalan sebesar 10% dari biaya yang dihitung dari total tarif Sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) atau tarif layanan kesehatan yang dipatok pemerintah atau paling tinggi Rp30 juta.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Priyanta Madya Satmaka, mengatakan jajarannya sudah mendengar terkait dengan aturan urun biaya dalam Permenkes. Menurut dia adanya peraturan baru ini berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. Guna mengantisipasi Dinkes siap membantu dalam upaya sosialisasi ke masyarakat. “Kami pasti membantu karena pasti ada beragam komentar yang muncul. Jadi agar masyarakat paham terkait dengan aturan urun biaya maka kami siap melakukan sosialisasi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus DBD Gunungkidul mencapai 216 hingga September 2026. Ponjong menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 64 kasus.
ASDP Ketapang mengoperasikan 27 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan sepanjang 8,5 km di Pelabuhan Ketapang.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam APBN 2027 turun Rp11,4 triliun dari usulan awal menjadi Rp261,5 triliun.
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.
RI Peduli mewujudkan mimpi Mahesa, siswa SD Barunawati Semarang, memiliki sepeda untuk memudahkan perjalanan ke sekolah dan mengejar cita-cita