Advertisement
Ini Kata DPRD DIY Soal Raperda Keterbukaan Informasi Publik...

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--DPRD DIY melalui Komisi A mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Raperda yang ditarget rampung dibahas pada 2020 ini diharapkan dapat menjamin hak warga dalam mendapatkan akses informasi terkait perencanaan, penganggaran hingga pengambilan keputusan kebijakan publik.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan raperda ini sejalan dengan aturan yang dibuat pusat, yaitu UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tujuan rancangan ini ketika menjadi Perda adalah mendorong terciptanya keterbukaan informasi publik. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh terkait pemerintahan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan serta proses pengambilan keputusan publik.
Advertisement
"Warga berhak mengetahui segala yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pembangunan baik yang bersumber dari APBD DIY atau dana keistimewaan. Ketika akses informasi publik terbuka maka diharapkan muncul niat baik dari masyarakat untuk melakukan pengawasan, sehingga pembangunan berjalan baik," katanya dalam keterangn persnya, Rabu (13/2/2019).
Anggota Fraksi PDIP ini menilai Perda ini sekaligus sebagai komitmen dalam melawan korupsi karena dapat mendorong munculnya partisipasi aktif dari masyarakat melakukan pengawasan. Proses perencanaan masyarakat bisa turut mengawal melalui informasi yang didapatkan, sehingga tidak hanya pada saat Musrenbang saja. "Kedaulatan keterbukaan informasi publik ini penting, masyarakat harus mendapatkan itu [informasi], karena semua anggaran itu sebenarnya berasal dari masyarakat," ujarnya.
Ia menilai Raperda itu nantinya dapat membuka akses informasi publik kecuali hal yang memang secara khusus tidak boleh diakses demi keamanan dan ketahanan negara.
Eko menambahkan, usulan Raperda KIP ini sangat awal. Ia berharap bisa disetujui dalam sidang Rapat Paripurna DPRD DIY karena manfaatnya banyak untuk masyarakat. Guna menyusun raperda ini, pihaknya sudah melakukan sejumlah kegiatan seperti diskusi, ke depan tentua akan melalui rapat dengar pendapat dengan melibatkan para ahli.
"Pengajuan Raperda menjadi Perda tersebut ditargetkan baru akan selesai awal 2020 mendatang. Sebab harus melalui beberapa tahap mulai tahap menyusun naskah akademik, menyusun rancangan dan seterusnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
Advertisement