Advertisement
Ini Kata DPRD DIY Soal Raperda Keterbukaan Informasi Publik...
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--DPRD DIY melalui Komisi A mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Raperda yang ditarget rampung dibahas pada 2020 ini diharapkan dapat menjamin hak warga dalam mendapatkan akses informasi terkait perencanaan, penganggaran hingga pengambilan keputusan kebijakan publik.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan raperda ini sejalan dengan aturan yang dibuat pusat, yaitu UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tujuan rancangan ini ketika menjadi Perda adalah mendorong terciptanya keterbukaan informasi publik. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh terkait pemerintahan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan serta proses pengambilan keputusan publik.
Advertisement
"Warga berhak mengetahui segala yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pembangunan baik yang bersumber dari APBD DIY atau dana keistimewaan. Ketika akses informasi publik terbuka maka diharapkan muncul niat baik dari masyarakat untuk melakukan pengawasan, sehingga pembangunan berjalan baik," katanya dalam keterangn persnya, Rabu (13/2/2019).
Anggota Fraksi PDIP ini menilai Perda ini sekaligus sebagai komitmen dalam melawan korupsi karena dapat mendorong munculnya partisipasi aktif dari masyarakat melakukan pengawasan. Proses perencanaan masyarakat bisa turut mengawal melalui informasi yang didapatkan, sehingga tidak hanya pada saat Musrenbang saja. "Kedaulatan keterbukaan informasi publik ini penting, masyarakat harus mendapatkan itu [informasi], karena semua anggaran itu sebenarnya berasal dari masyarakat," ujarnya.
Ia menilai Raperda itu nantinya dapat membuka akses informasi publik kecuali hal yang memang secara khusus tidak boleh diakses demi keamanan dan ketahanan negara.
Eko menambahkan, usulan Raperda KIP ini sangat awal. Ia berharap bisa disetujui dalam sidang Rapat Paripurna DPRD DIY karena manfaatnya banyak untuk masyarakat. Guna menyusun raperda ini, pihaknya sudah melakukan sejumlah kegiatan seperti diskusi, ke depan tentua akan melalui rapat dengar pendapat dengan melibatkan para ahli.
"Pengajuan Raperda menjadi Perda tersebut ditargetkan baru akan selesai awal 2020 mendatang. Sebab harus melalui beberapa tahap mulai tahap menyusun naskah akademik, menyusun rancangan dan seterusnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Mengalami Era Baru Koneksi Internet dengan Izzi Life dari Life Media
- Digugat Vendor Snack Pelantikan KPPS yang Sempat Viral, Ini Tanggapan KPU Sleman
- PPP Incar Posisi Calon Wakil Wali Kota Jogja
- Calon Perseorangan Pilkada DIY 2024 Harus Mengantongi Ini
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
Advertisement
Advertisement