Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Eks Jampidsus FA
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus FA dari Polri.
Ilustrasi Gedung DPRD DIY
Harianjogja.com, JOGJA--DPRD DIY melalui Komisi A mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Raperda yang ditarget rampung dibahas pada 2020 ini diharapkan dapat menjamin hak warga dalam mendapatkan akses informasi terkait perencanaan, penganggaran hingga pengambilan keputusan kebijakan publik.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan raperda ini sejalan dengan aturan yang dibuat pusat, yaitu UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik. Tujuan rancangan ini ketika menjadi Perda adalah mendorong terciptanya keterbukaan informasi publik. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh terkait pemerintahan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan serta proses pengambilan keputusan publik.
"Warga berhak mengetahui segala yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pembangunan baik yang bersumber dari APBD DIY atau dana keistimewaan. Ketika akses informasi publik terbuka maka diharapkan muncul niat baik dari masyarakat untuk melakukan pengawasan, sehingga pembangunan berjalan baik," katanya dalam keterangn persnya, Rabu (13/2/2019).
Anggota Fraksi PDIP ini menilai Perda ini sekaligus sebagai komitmen dalam melawan korupsi karena dapat mendorong munculnya partisipasi aktif dari masyarakat melakukan pengawasan. Proses perencanaan masyarakat bisa turut mengawal melalui informasi yang didapatkan, sehingga tidak hanya pada saat Musrenbang saja. "Kedaulatan keterbukaan informasi publik ini penting, masyarakat harus mendapatkan itu [informasi], karena semua anggaran itu sebenarnya berasal dari masyarakat," ujarnya.
Ia menilai Raperda itu nantinya dapat membuka akses informasi publik kecuali hal yang memang secara khusus tidak boleh diakses demi keamanan dan ketahanan negara.
Eko menambahkan, usulan Raperda KIP ini sangat awal. Ia berharap bisa disetujui dalam sidang Rapat Paripurna DPRD DIY karena manfaatnya banyak untuk masyarakat. Guna menyusun raperda ini, pihaknya sudah melakukan sejumlah kegiatan seperti diskusi, ke depan tentua akan melalui rapat dengar pendapat dengan melibatkan para ahli.
"Pengajuan Raperda menjadi Perda tersebut ditargetkan baru akan selesai awal 2020 mendatang. Sebab harus melalui beberapa tahap mulai tahap menyusun naskah akademik, menyusun rancangan dan seterusnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus FA dari Polri.
Jepang luncurkan AI Factory pertama di dunia dengan NVIDIA! 140 MW, 27.500 GPU, target 30% pasar robotika global. Simak selengkapnya di Harianjogja.
Putri KW kejutkan Japan Open 2026! Kalahkan unggulan 2 China, Wang Zhi Yi, dengan skor 21-4 di gim penentuan. Simak jalannya pertandingan selengkapnya.
Post Malone, Robbie Williams, Tom Cruise, dan IShowSpeed siap meriahkan final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol. Simak lineup hiburan spektakuler dari FIFA.
BRIN membuka Program Pemagangan Nasional 2026 bagi lulusan D4 dan S1. Tersedia hingga 375 formasi dengan uang saku UMK, mentor profesional, dan sertifikasi BNSP
AI Claude prediksi Spanyol juara Piala Dunia 2026 setelah 50.000 simulasi. Argentina menjadi lawan final terkuat. Simak hasil analisis dan data di balik prediks